DAERAH  

Wabup Selaraskan Antara PAD Tuban dan Kepatuhan Pajak

Tuban, Nusantarapos – Partitur dalam Pemerintah Kabupaten Tuban selayaknya harus sengkuyung agar harmonisasi dan keselarasan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbuah. Dalam Not angka pianika juga sudah tertera bahwa Pemerintah juga memiliki kewajiban hakiki dalam hal itu.

Diperlukan kombinasi antar keduanya sehingga menghasilkan suara merdu. Seperti itu juga kolaborasi yang hendak diwujudkan oleh Wakil Bupati Tuban, H Riyadi SH untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban.

Program yang akan dijalankan nantinya bisa meningkatkan PAD dari sektor perpajakan. Simbiosis mutualisme, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam hal kepatuhan pajak, maka besar juga penerimaan pajak negara yang dihimpun KPP Pratama Tuban.

Solusi yang ditawarkan, dengan saling mendukung kinerja antara pemerintah dan kantor pelayanan pajak. Semisal bersama-sama melakukan edukasi terhadap wajib pajak, hingga mewujudkan Gotong Royong Nasional. Ketika Wajib Pajak memiliki omset harta benda yang besar, maka nominal pelaporan pajaknya juga besar dan sebaliknya.

Disisi lain, Wabup Tuban juga berharap dukungan terhadap KPP Pratama Tuban untuk mendukung potensi ekonomi kreatif dalam urusan pelaporan perpajakan. Tujuannya agar para ekonom di tlatah Bumi Ronggolawe bisa menjadi insan sadar pajak.

“Kita akan lakukan koordinasi dan sinergi dengan KPP Pratama Tuban dalam hal meningkatkan PAD kabupaten Tuban dan kepatuhan pajak. Keduanya harus sejalan, sebab patuhnya pelaporan pajak juga berimbas kepada penerimaan daerah dari negara. Disisi lain kita diuntungkan juga dan disisi lain kita ikut berpartisipasi dalam kepatuhan wajib pajak,” seru Wabup ketika duduk di Rumah Dinasnya, Jl. Sunan Bonang No. 8, Kelurahan Kutorejo, Tuban, pada Selasa (9/8), pagi.

Diketahui bahwa, pendapatan Kabupaten Tuban tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp2.081.873.318.487. Ada tiga sumber pendapatan daerah Tuban yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.556.364.111.487, pendapatan transfer Rp1.435.643.437, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp89.865.770.000.

Total pendapatan mengalami penurunan yang sangat signifikan dibanding dengan pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD murni tahun anggaran 2021. Diakibatkan oleh penurunan target pendapatan yang disebabkan karena ada beberapa akun pendapatan transfer yang tidak dimasukkan dalam proyeksi keuangan pada rancangan APBD tahun 2022.

Pemerintah kabupaten juga berharap ada penambahan dari plafon anggaran yang diterbitkan oleh portal dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Sekaligus ditetapkannya pagu pendapatan transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) pada Peraturan Presiden APBN tahun 2022 yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), juga bantuan keuangan Provinsi dari APBD Provinsi.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo yang sudah duduk sejalan dengan rencana program jempolan yang digagas oleh Wabup Tuban itu juga mengamini. Pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa kegiatan seperti dialog interaktif melalui kanal radio, media sosial hingga sosialisai tatap muka.

Dengan meningkatnya pelaporan wajib pajak di Kabupaten Tuban, juga berimbas akan perolehan platfon anggaran dari negara. Hal ini yang mendasari getolnya edukasi yang dilakukan kantor pajak yang berkantor di Jl. Pahlawan Tuban No. 8 itu untuk tidak berhenti mengedukasi kepada wajib pajak. Bahkan terus meningkatkan pelayanan prima agar terwujud intregitas menuju wilayah bebas korupsi.

“Menggali potensi ekonomi yang masih bisa di dulang, baik melalui dialog, bersua melalui papan informatif, radio, media online hingga menyiapkan petugas representative untuk wajib pajak, “ ungkap Arif. (*)