Jakarta, NusantaraPos – Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi. Korban adalah WNA asal Korea Selatan.
“Berawal dari laporan masyarakat seorang saksi yang dia bekerja di Tower Jamsostek, dia orang asing Korea. Singkat cerita, dia membutuhkan driver. Setelah itu ia mendapatkan driver laki-laki bernama AH (39 tahun). Akhirnya orang korea ini menyetujui AH untuk jadi driver pribadi. Selang 2 hari setelah bekerja menjadi driver, AH melarikan kendaraannya ke luar Jakarta. Otomatis setelah ditunggu tidak kembali, mobil tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Mampang akhir tahun Desember 2018,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Kasubdit 6 Ranmor kemudian membentuk tim dan membackup laporan dari Polsek Mampang ke Polda Metro Jaya. Februari 2019 tim Ranmor berhasil menangkap AH ada di Tegal.
“Setelah kita tangkap mobilnya sudah dijual ke tempat orang lain. Kita cari lagi orang yang menerima mobil tersebut, penadah AB di Jawa tengah. Kasubdit Ranmor akhirnya melakukan identifikasi, ternyata penadah ini sudah melakukan pembelian barang yang dibawah harga normal tanpa surat yang sah, sudah berkali-kali. Ada 53 mobil,” jelas Argo.
Setelah dilakukan pengembangan terdapat penadah lain yaitu ES (39), RH (39), AY (43), EL (43) dan HJ (44). Modusnya mobil curian tersebut dari Jakarta dibawa ke Jawa Tengah kemudian Jawa Timur.
Argo pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila berniat membeli mobil bekas. “Himbauan kepada msyarakat apabila ada yang menawarkan mobil dicek surat-suratnya, di Samsat asal. (Agar) ketahuan mobil itu legal atau tidak,” pungkasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (RIE)