HUKUM  

Polres TTS Tangkap 2 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Nusantara Pos,- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap dua orang pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, Selasa (15/5).

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu.Jamari, SH mengungkapkan, dua pelaku yang selalu beraksi secara bersamaan tersebut ditangkap di tempat yang terpisah.

“Pelaku CAR alias MENI NEKEN ditangkap di kamar kost milik saudara R yang beralamat di kelurahan Cendana, kabupaten TTS. Kamar kost tersebut berada di dalam rumah yang berada di depan Hotel Blessing, Soe. Sementara pelaku OAB alias ONGKI ditangkap di dalam angkutan Umum “DT“ yg diparkir di depan pertokoan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan para korban, dijelaskan Jamari, pada bulan November 2017, para pelaku mencabuli korban berinisial AJB. Pada bulan Januari 2018, para pelaku mencabuli korban yang berinisal AA dan FL.

Lalu, pada 13 Februari 2018, para pelaku mencabuli korban yang berinisial FL di dalam kamar kost milik saudara R tersebut.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku terjerat pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta,” pungkas Jamari. (*MRT)