BISNIS  

Sesuai Arahan Kemendagri, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Gelar Forum Konsultasi Publik

Cibinong, Nusantarapos – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang akan berlaku per Januari 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023.

“FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Permendagri No.71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” ujar Direktur Umum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor , Abdul Somad dalam rilis yang diterima Nusantarapos, Rabu (19/10).

Selain itu, Abdul Somad melanjutkan, ada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di seluruh Provinsi Jawa Barat. “Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar, dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar.

“Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan,” paparnya.

Dirinya berharap, dengan penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan serta meningkatkan cakupan pelayanan.

“Saat ini baru mencapai 28,01 %, masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan 68 % untuk wilayah perkotaan dan 60 % untuk wilayah pedesaan,” pungkasnya.(Rizky)