Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – PT CNS Trading Indonesia rekanan dari Brand Ternama ADIDAS diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan perihal Demosi dan Pemotongan Gaji salah satu karyawannya.
Cerita bermula saat PT CNS melakukan Demosi terhadap salah satu pekerjanya yang dinilai tidak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
“Pokoknya saya dipanggil oleh HRD dan management, disampaikan bahwa kinerja saya tidak bagus dan tidak dapat memenuhi target perusahaan, tetapi Saya Bukannya menerima surat peringatan atau teguran, saya justru mendapat surat turun jabatan,” kata Sunarti kepada awak media beberapa waktu lalu.
Namun nyatanya tak hanya demosi saja yang dia terima, secara tiba-tiba perusahaan secara sepihak juga melakukan Pemotongan upah bulanan sunarti dari yang semula Rp7.2 juta menjadi Rp 5.8 juta.
“Ini yang menurut saya tidak adil, karena sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan atau teguran tertulis apapun, tau-tau saya di Demosi dan Gaji saya dipotong,” jelasnya.
Jika menilik pada Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, djelaskan bahwa alasan pemotongan gaji yang dilakukan oleh PT CNS kepada sunarti tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang karena jelas didalam ketentuan tersebut demosi bukanlah salah satu alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemotongan upah kepada pekerja.
Lebih lanjut, jika mengacu pada Yurisprudensi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 809 K/PDT.SUS/2009, dalam putusan tersebut pengadilan membatalkan keputusan perusahaan untuk menurunkan jabatan karyawannya. Menurut hakim, alasan penurunan jabatan karena pekerja tidak mencapai target merupakan alasan yang tidak benar dan mengada-ada, terlebih penurunan jabatan tersebut tanpa didahului dengan adanya Surat Peringatan terlebih dahulu kepada pekerja.
Sejalan dengan kondisi tersebut, maka hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya bertentangan dengan peraturqan perundang-undangan, Demosi dan Pemotongan Upah yang dilakukan oleh PT. CNS Trading Indonesia kepada sunarti juga telah bertentangan dengan Yurisprudensi di Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, HRD PT CNS Semiandika mengatakan jika apa yang dilakukan oleh perusahannya sudah sesuai dengan aturan. Dirinya justru menyatakan aturan demosi bisa dikeluarkan tanpa SP.
“Saya sudah berkonsultasi dengan rekan hrd yang lain. Kalau mengacu UU, demosi tidak diperlukan SP,” katanya
Dirinya justru mempertanyakan kepada wartawan dalam aturan dan undang-undang mana demosi perlu adanya Surat Peringatan.
“Tolong sampaikan ke saya, karena Saya juga mau tahu kalau ada aturan yang menyatakan kalau demosi perlu adanya surat peringatan,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan karyawan yang di demosi mengakui kinerja yang dilakukan olehnya tidak maksimal.
Disisi lain, Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Selatan Yeni menjelaskan jika perusahaan tak bisa menurunkan gaji pokok karyawan meski dilakukan Demosi.
“Tidak bisa kalau gaji pokok, yang bisa dikurangi hanya tunjangan jabatan saja,” kata Yeni.
Dirinya pun menyebut jika pemberian sanksi Demosi terhadap karyawan biasanya diawali dengan surat peringatan terhadap karyawan yang akan diberikan sanksi demosi. “Biasanya ada teguran tertulis dulu baru sanksi demosi dikeluarkan,” jelasnya.
Pernyataan Yeni pun dikuatkan oleh tim hukum FSB Nikeuba KSBSI Iwan Ranto Bakkara, dia menilai perusahaan tidak bisa mengurangi upah pokok dari karyawan yang didemosi.
“Jelas tidak bisa kalau mengurangi upah pokok,” tegasnya.
Diapun menjelaskan jika alasan demosi yang dikeluarkan oleh perusahaan harus jelas dan tidak mengada-ada. Sebabjika karyawan yang didemosi tidak terima maka bisa diperselisihkan.
“Prosesnya itu bipartit dengan manajemen, lalu dimediasi di Disnaker kalau tidak ada titik temu juga maka diselesaikan di pengadilan,” tegasnya.