Cibinong, Nusantarapos – Berbicara mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi desa, tidak lepas dari pembicaraan mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi yang dianut oleh Indonesia yang telah dituangkan dalam konstitusi yakni UUD 1945.
Pemerintahan desa merupakan subsistem pemerintahan Republik Indonesia, oleh karenanya dalam melaksanakan pemerintahannya tidak dapat keluar dari sistem pemerintahan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, yakni sistem Pemerintahan Presidensial.
Seperti halnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor genjot persiapan untuk Sukseskan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2023 yang menunjung demokrasi rakyat yang sukses, aman dan lancar. Berbagai persiapan mulai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menciptakan gelaran demokrasi rakyat yang sukses, aman dan lancar.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bogor tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Dharmawan Park, Babakan Madang, Rabu (02/11).
Penyelenggaraan Pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.
Dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.
Lanjut ia, bangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan BPD, Camat dan Forkopimcam, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelantikan kades terpilih, serta lebih cermat dan teliti dalam pendataan administrasi saat pendaftaran balon kades, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kecermatan ini penting untuk menghindari dan meminimalisir permasalahan kelengkapan berkas balon kades dan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkades. Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasI,” ujar Sekda.
Ia juga mengingatkan untuk selalu memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, membatasi jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT. Kemudian pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dan pengaturan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS.
“Kepada para camat, lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades. Koordinasi dan sinergi dengan Forkopimcam karena kita semua ingin Pilkades serentak berjalan baik, kondusif, aman, dan lancar,” ujarnya. (Rizky)