JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Putri SH selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida SH. LLM. mengatakan, Ike selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan PT. Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia. Bukan malah sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam siaran resminya yang diterima media, Senin (14/11/2022).
Disampaikan Putri, Kasus berawal dari Ike yang membeli apartemen dari EPH dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu Ike terbujuk iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandatangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas. Setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tak pernah ditepati. Unit apartemennya pun tak kunjung diberikan dan tiak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan. Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon untuk menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. Sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.
‘Ike melaporkan EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3. Penghentian kasus LP No. LP/3621/X/2012/ PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ,” ujar Putri.
Lebh jauh Putri mengungkapkan, Ike yang terus-terusan dinakali pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya. Ike pun meminta perlindungan dari Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI. Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah ini. Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/ Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim. Bisa disimpulkan, seluruh dalil dari Grup Pakuwon/ EPH adalah tak benar. Dalil yang sama juga dijadikan EPH dalam mengkriminalkan Ike di PMJ.
Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro sejak Januari 2022 hingga. November 2022. Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakan hukum
atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian.
Diduga adanya oknum yang berindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli yang tak bersalah. Kita tak boleh ragu untuk mengatakan sesuatu yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Klien kami dikriminalisasikan, alasannya berubah-ubah terus.
“Ike adalah perempuan yang kawin dengan WNA menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai atau pinjam nama salah satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap diabaikan.
Rakyat kecil dieksploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi, dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO. Itukan tidak benar,.
Kami harap Bapak Preside RI, Menkopolhukam, dan Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.
Menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalisasikan orang yang tidak bersalah harus segera dhentikan agar tak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami Ike.
“Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang,” pungkas Putri. (Guffe)