PACITAN, NUSANTARAPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum (STPU) 2024 bersama seluruh media se-Kabupaten Pacitan, di Ruang Pertemuan Golden Star Parai Teleng Ria, Sidoharjo, Pacitan Selasa (22/11/2022) pukul 08.30 Wib.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menginformasikan khususnya terkait persiapan rekrutmen badan adhoc yakni panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS) serta verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai polotik yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Pacitan yang akan dilaksanakan oleh KPU mulai bulan Nopember ini, sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini, S.Pd, M.Si.
Dilanjutkan materi tahapan dan penyelenggaraan 2024 yang dipandu oleh Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Iwit Widhi Santoso, S.Pd dan Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabuputen Pacitan Agus Susanto, S.pd, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Saat ini kegiatan KPU Pacitan masuk dalam tahapan atas verifikasi vaktual pencalonan sudah mulai berjalan. Diawali dari 6 Desember pencalonan DPD, kemudian untuk DPRD Kabupaten masih perlu dilengkapi, tahapan – tahapan yang berada di PKPU 3 dan lima komisioner KPU masing – masing mempunyai titik sentral dan mengetahui,” katanya.
Selanjutnya di tanggal 25 November sampai 7 Desember akan dilaksanakan verifikasi vaktual kepengurusan keanggotaan partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Perlu diketahui bersama bahwa pelaksanaan dari verifikasi ini untuk partai politik yang tidak lolos PT. Dan berapa jumlah anggota partai politik yang akan menjadi peserta dalam pemilu serentak di 2024, kemudian di tanggal 14 Desember nanti penetapan pengambilan nomor urut sekaligus pengumuman,” ucapnya.
Usai pemateri, acara dilanjutkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan Eno Spith Fitriyanto Mudumi, AP, M.SI menyampaikan Peran Media Dalam Demokrasi Pemilihan Umum. Eno menjelaskam apa peran media sosial terhadap demokrasi? Peran media memberikan bagi penggunanya untuk mengemukakan pendapat maupun pemikiran sebagai
Perwujudan demokrasi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di ranah politik, menyampaikan gagasan hingga mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Dasar hukumnya ada 3 antara lain ; UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, Uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika , UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” pungkasnya. (JOKO)