JAKARTA,NUSANTARAPOS,-
Para penyandang disabilitas selayaknya dapat kesempatan sama dengan masyarakat lainnya dalam segala hal, termasuk akses pada dunia informasi, melalui teknologi digital atau teknologi internet.
Kewajiban ini merupakan amanat dari pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari peroleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“(hak memeroleh informasi) itu tidak hanya untuk segolongan atau kelompok orang dengan wilayah geografis tertentu, tetapi juga bagi penyandang disabilitas. Jadi kita perlu memberi akses dan kesempatan yang sama dalam dunia informasi sekarang ini melalui teknologi digital, teknologi internet itu bahwa memberikan kesempatan yang sama,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur TK3P Kominfo), Hasyim Gautama, dalam Webinar NSPK Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas pada Rabu, 14 Desember 2022.
Turut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia dan Kepala Pusat Layanan Difabel Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Astri Hanjarwati.
Kementerian Kominfo berkewajiban untuk bisa menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang merata bagi semua warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.
“Seperti arahan Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Johnny G Plate, dalam transformasi digital ini kita mengajak semua orang yang mendorong semua komponen bangsa untuk bertransformasi digital tidak ada yang ketinggalan, termasuk bagi penyandang disabilitas, sehingga kita semua bisa menikmati hasil dari pembangunan yang dilakukan,” jelas Hasyim.
Sebagai tindak lanjutnya, saat ini Kementerian Kominfo tengah Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Ramah Disabilitas dengan melakukan kajian terhadap pelayanan komunikasi informasi. Baik secara teknis maupun secara akademik.
Salah satunya adalah dengan mengadalan lokakarya untuk merangkum berbagai masukan dari para peserta dari akademisi hingga masyarakat untuk Peraturan Menteri Kominfo terkait layanan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas yang akan disusun.
“Kami di Kominfo akan menyusun regulasinya yang digunakan sebagai panduan sebagai pedoman bagi badan publik dalam memberikan pelayanan ke badan publik dengan ragam disabilitas yang banyak sekali,” tutur dia.
Kepala Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga Astri Hanjarwati menambahkan, semua akses yang bisa diakses non disabilitas, juga harus bisa diakses penyandang disabilitas.
Senada dengan itu Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia menyatakan ” Naskah akademik merupakan landasan yang bersifat akademis dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan (disabilitas, komunikasi dan teknologi) dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah sehingga dapat membantu pembuatan rancangan dalam konteks ini rancangan peraturan menteri.”
Berdasarkan pengalaman yang ada, perlu dilakukan banyak modifikasi maupun adaptasi agar penyandang disabilitas mampu memahami komunikasi yang disampaikan.
“Ketika pemerintah menyediakan layanan informasi juga harus bisa dipahami oleh penyandang disabilitas yang mayoritas dibawah garis kemiskinan dan sedikit yang bisa mengakses wifi dan memiliki handphone. Bagaimana harus memberikan akses kesana supaya informasi bisa diterima juga dengan penyandang disabilitas,” pungkasnya.(Danil)