Jakarta, Nusantarapos – Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio mengatakan, harga livebird (LB) mulai turun lagi sejak Natal 2022 atau sekitar tanggal 26 Desember 2022. Harga LB sempat di angka Rp 15.000 /kg terutama di wilayah Jawa Tengah, yang merupakan pusat populasi ayam ras pedaging.
Harga dibawah HPP Rp 19.500 – 20.500/kg ini bertahan hingga saat ini. Sedangkan harga ayam karkas di level konsumen harga cenderung stabil yakni Rp 33.000 – 35.000 per kg.
Dampaknya terasa harga LB turun juga di Jawa Barat yang mencapai Rp 17.500 /kg. Jadi Jateng ini Tsunami ayam broiler yang berdampak bagi wilayah lain, terutama ayam di supply ke Jabodetabek. Penurunan harga dibawah HPP cukup lama. Indikasinya karena masih banyak perusahaan integrator yang berbudidaya dan menjual ayam hidupnya bersamaan dengan milik peternak UMKM mandiri. Bahkan mereka menjual sangat murah bahkan dibawah Peraturan Badan Pangan Nasional ( Perbadan ) No. 5/2022 yakni Rp 21.000 – 23.000 /kg di level peternak.
“Meskipun integrator menjual murah, namun bagi mereka kerugian cenderung sedikit bahkan tidak mengalami rugi sama sekali. Karena mereka memiliki pabrik DOC (anak ayam) sendiri, pakan sendiri, obat-obatan sendiri bahkan channel distribusi sendiri yang tersistem bekerjasama dengan para broker. Sedangkan kami peternak UMKM mandiri, membeli sapronak DOC dan pakan dari mereka. Tentu dengan harga yang mahal jadi kami kalah bersaing disini, ”ujarnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/01/2023).
Lebih lanjut Alvino menjelaskan, sejak minggu harga DOC mengalami penurunan yakni Rp 2.500 – 3.000 per ekor. Namun harga pakan masih tinggi yakni Rp 8.500-8.800 per kg. Padahal tahun lalu harga pakan Rp 7.500 per kg. Harga pakan cenderung naik dengan alasan harga jagung naik. Padahal hari ini harga jagung turun dibawah Rp 5.000/kg, tapi harga pakan tidak turun.
Atas berbagai persoalan fluktuasi harga LB, DOC dan Pakan cenderung tidak stabil dan merugikan peternak UMKM mandiri. Beberapa point tuntutan kami adalah :
Pertama, Kami menuntut kepada presiden untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan peternak UMKM mandiri ayam ras. Sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Kedua, Kami mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kinerja Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Satgas Pangan. Karena kami sebagai pelaku usaha UMKM masih belum merasakan keberadaan lembaga negara tersebut. Justru tuntutan kami terabaikan dan kami masih terombang-ambing dalam suatu sistem ekonomi yang tidak pro peternak UMKM mandiri.
Ketiga, Dalam jangka pendek, Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera menyelamatkan peternak UMKM mandiri. Agar segera menyerap LB atau karkas dari jaringan peternak UMKM mandiri kami. Sebanyak 1.5 juta perminggu 1.500 ton per minggu.
Keempat, dari serapan ayam peternak UMKM mandiri pemerintah dapat memasok ayam karkas kepada jaringan Badan Usaha Milik Negara. Untuk memenuhi kebutuhan BUMN Seperti PT. Freeport, PT. Pelni, PT. PLN, PT. Garuda, PT. KAI, Jaringan Hotel milik negara. Bahkan seluruh ASN dapat membeli ayam dari peternak UMKM mandiri. Atau diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk Bansos.
Kelima, Jika tuntutan kami tidak diterima, kami akan mengepung Istana dan Kementerian terkait dengan massa yang lebih besar.