Bogor, Nusantarapos – Terkait viral nya pemberitaan dua oknum wartawan yang berada di wilayah hukum lewiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku tersebut, diamankan polisi gegara peras perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor hingga Rp 50 juta, yang ngaku wartawan, diamankan oleh Polsek Leuwiliang, pada Jumat 13 Januari 2023.
Kedua oknum wartawan tersebut adalah wartawan di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kedua Oknum wartawan itu diamankan di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pelaku berawal saat anggota Polsek Leuwiliang tengah makan di rumah makan tersebut. Kemudian datang lah RT setempat, lalu menceritakan kejadian itu kepada petugas.
Menanggapi hal tersebut, H. Arman sapaan akrab nya Ki Jabar selaku Ketua Umum LPKSM Patroli sekaligus Ditkum Forum Jurnalis Peduli Publik (fjp2) angkat bicara pada 14/01/23., “Menyikapi viral nya pemberitaan dua oknum wartwan yang viral di media online terkait mengenai viralnya pemberitaan di seluruh media online yang notabennya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan sekarang sedang ditangani oleh pihak Polsek Leuwiliang dan barusan juga saya lihat ramai sekali ya diperbincangkan dari berbagai media sudah ada Press release dari Polres Bogor yang mana Langsung sama Kapolres AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H.,
“Tambahnya disini Saya hanya sebatas bisa menghimbau kepada teman-teman media kepada insan pers yang mana notabennya agar tidak terprovokasi dan juga tidak membuat opini-opini yang sepihak,” ungkapnya.
Perkara ini sudah ditangani oleh pihak Polsek Leuwiliang yang mana sudah diproses dalam ranah penyelidikan.
Menurutnya, etika perkara ini lanjut pasti semua para pihak akan dimintai keterangan termasuk RT dan RW termasuk pula kepala Desa yang telah memberikan statment pada waktu itu yang viral juga di media sampai dipublikasikan.
H. Arman atau sapaan nya Ki Jabar berharap permasalahan ini terang benderang dan dibuka secara terang-benderang dalam artian meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Leuwiliang agar transparan dalam menangani perkara ini, karena ini sudah bukan merupakan rahasia lagi ini merupakan konsumsi publik yang mana notabennya saya sebagai advokat aktif dan saya juga sebagai pimpinan umum LPKSM Patroli yang mana notabennya sebagai sosial kontrol.
“Apa yang merupakan kebijakan-kebijakan di negara kesatuan Republik Indonesia hanya itu dari saya kepada teman-teman ingat atas apa yang saya katakan 1 agar tidak terprovokasi 2 untuk kawal perkara ini sampai mendapatkan titik terang yang sebenarnya – benarnya kita jangan sampai ter Provokasi kita pasrahkan saja kepada Pihak yang berwajib selaku penegak hukum untuk mencapai keadilan para pihak, ” jelasnya.
“Untuk kejadian yang saya lihat dari pemberitaan dan saya lihat dari sini, ini adalah Wilayah Desa Sibanteng, Kecamatan Lewisadeng, Kebupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana notabenenya terduga pelaku itu dua orang, dan sayapun tidak kenal dengan mereka, tidak pernah berjumpa dengan mereka. Tetapi mereka ketika sudah mengatasnamakan atas Insan pers yang mana notabenenya saya pun minta agar ditindak secara tegas bila perlu segera laporkan ke Dewan Pers apabila benar melakukan tindakan yang bersalah, dan saya juga minta agar diproses dari awal mula kejadian sampai terjadinya ada yang namanya notabennya sampai penangkapan karena pasti tidak mungkin ada asap Kalau tidak ada api, ” pungkasnya. (Rizky)