TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek untuk kedua kalinya kembali menerima hearing dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Trenggalek, bertempat di aula gedung DPRD, Rabu (18/1/2023).
Kedatangan ABPEDNAS yang di sambut Komisi I tersebut bermaksud mempertanyakan kepastian putusan dalam hearing pertama tentang kenaikan tunjangan BPD dan pemberian jaminan sosial berupa BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami menerima kedatangan ABPEDNAS ini untuk yang kedua kalinya, dengan tuntutan mempertanyakan kepastian hearing pertama lalu,” ungkap Alwi Burhanudin Ketua Komisi I DPRD Trenggalek.
Disampaikan Alwi, ABPEDNAS ingin tahu kepastian usulan yang telah disampaikan pada hearing pertama beberapa waktu lalu. Tuntutan mereka yakni meminta pemkab memberikan jaminan sosial untuk BPD terutama pada BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Serta meminta kenaikan tunjangan.
Alhasil dari jawaban pemkab telah di alokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian, yang mana anggaran akan di bayarkan dari APBDesa. Untuk pelaksanaannya, akan di terapkan tahun ini dan akan diperbaharui setiap tahunnya.
Sementara itu, Huda selaku Ketua Advokasi Apbednas Trenggalek menyampaikan ini merupakan situasi dimana sesuai tupoksi BPD yang mengawal aspirasi masyarakat banyak yang belum di perhatikan, sehingga paling tidak untuk mengakomodir kepentingan masyarakat harus ada beberapa yang perlu di maksimalkan.
Sedangkan untuk kegiatan hari ini pihaknya menagih janji karena ini telah hearing kedua kalinya, mengingat yang pertama tidak ada kejelasan. Namun dari hasil koordinasi yang kedua ini, Alhamdulillah telah ada jawaban.
Terutama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan bagi BPD dan perubahan perbup 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3 tentang batas minimal tunjangan BPD. Serta ada satu usulan baru yakni untuk mengawali sinkronisasi harmonisasi BPD dan Kades.
“Intinya kami meminta tunjangan BPD untuk di naikkan dari prosesntase minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap,” pungkasnya. (Rudi)