PACITAN, NUSANTARAPOS, – Diperkirakan sudah berjalan lama Eksekutif Pacitan dalam melakukan kerjasama dengan Media belum ada perdanya. Lalu bagaimana Pemda menyikapi kerjasama selama ini berjalan, barangkali perlu diadakan uji kelayakan pentingnya membuat Perda dan Perbub untuk kerjasama Eksekutif dan Media.
Bagaimana ceritanya Eksekutif sendiri tidak membuat Perbup untuk kerjasama dengan Media, apa tidak perlu atau memang tidak ada aturannya. Sehingga kurangnya komunikasi bisa saja menimbulkan pro dan kontra antara petugas Kominfo Kab.Pacitan dengan Media Masa yang mempertanyakan sistim kerjasama.
Contoh saja kalau mengacu bentuk berita yang akan dikerjasamakan sementara itu ada yang namanya Berita Enterpretatip yaitu berita yang dikembangkan ataupun komentar wartawan dan narasumber yang dianggap kompeten dari suatu berita yang telah muncul sebelumnya. Karena berita interpretatif dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ada yang digabungkan dengan hasil interpretasi dari pendapat beberapa ahli dan lainnya yang bisa dipercaya.
Juga ada Berita Opini, yakni berita pendapat atau sebuah gagasan atau pikiran untuk menerangkan kecenderungan tertentu terhadap ideologi dan perspektif yang memiliki sifat tidak objektif karena personal. Selanjutnya Berita Mendalam, Berita Penjelasan, Berita Penyelidikan dan Berita Langsung atau yang sering disebut Berita News.
Sedangkan mengenai soal kerjasama media itu sempat dijawab Kabag Hukum Deni Cahyantoro melalui whatsapp ketika ditanya pada hari Selasa (21/2 /2023) yang menuliskan, “Maaf pak, seingat saya tidak ada usulan. la ini hubungan dengan apa kok kontrak segala? Kalau kontrak pakai mekanisme Perpres Pengadaan barang jasa, kalau kontrak seperti ini memang tidak perlu Perbup karena mekanismenya pakai pengadaan barang jasa. Terkait substansi berita bisa diatur dalam kontraknya, berita apa saja yang harus dimuat.”
Namun ketika dikirimi contoh Perbub tentang kerjasama antara Eksekutif dan Media dari Kabupaten lain yang menggunakan Perbub, kenapa di Kabupaten lain menggunakan Perbub untuk kerjasama dengan Media, sedangkan di Pacitan sampai hari ini tidak ada. Kalau ada Perbub pasti sudah ada Perdanya karena menyangkut keuangan Daerah. (Mujahid)