Oleh:Mujahid
Prestasi yang di capai oleh Kabupaten Pacitan di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan kali ini merupakan penghargaan Adi Pura yang ke 15 kalinya. Penerimaan Piala Adipura tersebut diserahkan langsung di Jakarta (28/2/2023) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar yang diterima Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perlu kita mengerti sebelumnya, ada 4 jenis penghargaan terkait lingkungan hidup :
Pertama Adipura Kencana : adalah penghargaan kepada kota yang pencapaiannya melebihi apa yang ditetapkan sebagai standar kota Adipura
Kedua Adipura : penghargaan ini diberikan kepada kota yang memenuhi standar dan kriteria pengelolaan lingkungan yang sudah ditetapkan
Ketiga Sertifikat Adipura : Diberikan kepada kota yang mengalami peningkatan penilaian dalam pengelolaan lingkungan dibandingkan dengan periode / tahun sebelumnya
Ke empat Plakat Adipura : Diberikan kepada kota yang memiliki sarana atau prasarana terkait dengan pengelolaan lingkungan atau ruang publik yang terbaik, seperti tempat pemrosesan akhir (TPA), terminal bis, taman kota, dan sebagainya.
Pacitan pernah menerima Piala Adi Pura secara berturut-turut dari Tahun 1995 – 1997 dan terhenti Tahun 1998. Kemudian dicanangkan kembali tahun 2002. Pada tahun 2008 dan tahun-tahun dan sesudahnya kembali berturut-turut 11 kali penghargaan Adi Pura. Setelah tahun 2018 berhenti karena adanya pandemi covid 19, penghargaan adipura dimulai kembali tahun 2022.
Namun seringnya penghargaan Adipura yang tidak diimbangi dengan perawatan lingkungan hidup secara maksimal tentu bisa menjadi ancaman terjadinya bencana longsor dan banjir yang selalu menjadi kekhawatiran masyarakat di Pacitan, apalagi masih maraknya galian C yang diduga belum jelas perijinannya.
“Kerusakan lingkungan hidup umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya.”
UU No. 32 Tahun 2009 yaitu Pasal 76 ayat (1) disebutkan : “Menteri, gubernur atau bupati/wali kota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”
Dan Pasal 77 yaitu : “Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Bahkan dalam Hadis Riwayat Bukhari (2493) Mereka berkata, “Andai kata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.”Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.”
Terlepas adanya 4 jenis penghargaan Adi Pura, kalaupun penanganan lingkungan hidup di Kab.Pacitan belum maksimal, dengan adanya Hadis diatas sedikit banyaknya sudah bisa dijadikan gambaran, bagaimana harus berakhlak kepada lingkungan, bagaimana cara merawat lingkungan, apalagi di Kab. Pacitan ada beberapa organisasi keagamaan, sejauh mana kepedulian tentang lingkungan hidup, masyarakat banyak yang belum tahu.