OPINI  

Apakah Pada Tahun Buku 2022 PT. Jakpro Rugi?

Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Satu minggu yang lalu tepatnya pada Kamis (23/03/23), Saya membuat tulisan dengan judul, “Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta”

Hari ini, Jumat (31/03/23) Saya melihat data kondisi keuangan BUMD pada website Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD). Namun masih ada berkisar 5 (lima) BUMD DKI Jakarta yang data kondisi keuangan (laporan keuangan) masih kosong.

Secara khusus Saya sedang memantau hasil laporan keuangan atau data kondisi keuangan PT. Jakpro. Pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PT. Jakpro diketahui banyak mendapatkan penugasan berbagai kegiatan. Diantaranya, penugasan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pembangunan stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS) termasuk penyelenggaraan kegiatan Formula E.

Selain itu PT. Jakpro adalah BUMD DKI Jakarta yang telah banyak mendapat suntikan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta. Namun faktanya, PT. Jakpro pernah mengalami total rugi usaha yakni mencapai Rp. 427,94 miliar. Total rugi usaha PT. Jakpro tersebut terjadi pada tahun 2019 yakni senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2020 Rp. 240,8 miliar. Kemudian pada tahun 2021 rugi senilai Rp. 110.83 miliar.

PT. Jakpro sendiri adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Komposisi kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 99,998 persen dan Perumda Pasar Jaya 0,002 persen.

Terkait hal tersebut, Saya sangat berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera merespon. Untuk itu BP-BUMD DKI Jakarta agar segera mempublikasikan data rugi-laba dan pembagian deviden BUMD PT. Jakpro pada website BP-BUMD DKI Jakarta.

Apabila pada tahun buku 2022 PT. Jakpro tetap mengalami rugi usaha, maka Saya akan melakukan kajian mendalam atas penyebab terjadinya kerugian tersebut. Kemudian Saya akan meminta Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk segera bersikap.

Untuk Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda) BUMD PT. Jakpro, maka bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam hal ini, kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham.

Pada Pasal 34 huruf (a) dijelaskan bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah apabila dapat membuktikan; tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.

Sehingga apabila PT. Jakpro mengalami total rugi usaha, maka Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta harus membuktikan rugi tersebut tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dengan kepala daerah yang menyebabkan terjadinya rugi usaha pada BUMD PT. Jakpro.

Namun sebaliknya, bila rugi usaha Perseroda BUMD PT. Jakpro disebabkan karena adanya kepentingan pribadi baik langsung atau tidak langsung, maka Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta dapat segera meminta pertanggungjawaban kepada kepala daerah yang menyebabkan Perseroda rugi.