Probolinggo, Nusantarapos – Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat pada, Senin (3/4/2023). Para pengurus dan kader Demokrat terlihat solid menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam mendukung upaya perlawanan yang dijalankan Ketum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mugianto selaku pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Probolinggo menerangkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat perlindungan hukum kepada pengadilan negeri, guna menindaklanjuti gugatan atau peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kepada Mahkamah Agung (MA).
“Pengadilan Negeri Kraksaan telah menerima kami dengan baik, kami yakin bahwa keadilan di negeri kita akan tegak seadil-adilnya,” tutur Mugianto usai menyerahkan surat perlindungan hukum.
Dijelaskan Mugianto, yang pasti hingga saat ini Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono masih bisa melanjutkan perjuangan dalam rangka memajukan negeri ini.
Sedangkan dalam isi surat tersebut menyatakan sikap melawan upaya hukum hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko. Seluruh kader Demokrat Kabupaten Probolinggo solid dan siap mendukung upaya perlawanan yang dijalankan Ketum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“AHY mengungkapkan Moeldoko telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus Kudeta Partai Demokrat,” ucapnya.
Ditegaskan kembali oleh Mugianto, pengurus dan kader di Kabupaten Probolinggo siap melawan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko ke MA. Juga siap satu komando mengikuti instruksi dari Ketum DPP Demokrat Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) untuk mengirimkan surat Kepengadilan Negeri di masing-masing daerah.
Terkait penyampaian surat perlindungan hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri. Kiranya langkah selanjutnya di serahkan sepenuhnya pada pengadilan, Mahkamah Agung dan tembusan Presiden Joko Widodo dan Mekopolhukam Mahfud MD.
“Kami masih yakin, bahwa di negeri ini keadilan akan tetap tegak, dan saya yakin bahwa Mahkamah Agung dan pengadilan tidak bisa diintervensi pihak manapun,” pungkasnya.