OPINI  

Ketum CWI Pertanyakan Status Tiang Reklame di Margonda Depok yang “Rampas” Pengguna Jalan

DEPOK, NUSANTARAPOS – Trotoar sebenarnya dibangun sebagai fasilitas keamanan bagi pejalan kaki. Namun, trotoar juga tak luput dari pembangunan fasilitas lain.

Seperti trotoar di Jalanan Kota Depok yang marak digunakan untuk tempat tiang reklame liar, di kawasan zona larangan di jalan Margonda Raya Depok menuai protes para penggiat sosial kontrol.

Sementara Pemerintah Kota Depok sedang gencar-gencarnya mendorong pengusaha advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi status pemasangan papan reklame terutama di kawasan zona Merah salah satunya tak jauh di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Margo City.

Menyikapi hal tersebut di atas, para penggiat sosial kontrol tersebut diantaranya Ketum Corruption Watch Independent (CWI) Wahyu Elfathir Lintang, SH, tiang reklame itu tepat berada di tengah trotoar sehingga terkesan menyalahkan aturan Perda yang ada.

“Betul salah satu oknum pengusaha advertesing ternama di Kota Depok, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki puluhan titik reklame di kota Depok telah melanggar aturan. sebab memasang reklame di zona merah yang mana fungsi Trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki sekitar Margo City Depok, hingga ditengah trotoar di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO),” ujarnya kepada wartawan Selasa (02/05/23).

Lintang mengatakan kami melihat langsung datang ke lokasi sepanjang jalan Margonda raya dan sepanjang jalan Juanda Depok didirikan reklame di daerah zona larangan di Kota Depok ini bebas berdiri di ruang publik hingga bertahan lama.

Sungguh sangat memprihatinkan, satu sisi hal membuktikan kepada masyarakat bahwa kinerja aparat yang ditugaskan untuk itu tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sisi lain membuktikan, bahwa kepatuhan pengusaha reklame terhadap peraturan dan ketentuan penegakan peraturan daerah (Perda) diduga sangat lemah sehingga pengusaha merasa tidak bersalah ketika melanggar berbagai ketentuan yang sudah jadi ketetapan di kota Depok.

Hal itu bisa terjadi karena lemahnya pengawasan serta sanksi diberikan sehingga pengusaha reklame merasa tidak takut dan berkewajiban patuh terhadap ketentuan yang ada. Karena bila terjadi musibah roboh atau tumbang, dapat menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa. Secara hukum, pihak Pemkot Depok wajib turut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Tak hanya itu Lintang mengungkapkan, “Banyak juga lahan aset Pemda digunakan berdirinya Reklame yang sifatnya komersial. Coba kita buktikan dengan pembuktian di lapangan secara langsung,” ujarnya. (Rizky)