PACITAN,NUSANTARAPOS,- Pemilu 2024 yang dikabarkan akan diundur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pacitan Sulis Setyorini menjelaskan bahwa apa yang akan dilakukan nanti terkait pelaksanaan pemilu salah satu akses yang dipedomani adalah kepastian hukum yang berlaku saat ini.
Bahkan terkait pelaksanaan pemilu 2024 nanti, KPUD Pacitan menegaskan tidak mau berandai-andai dan bahkan hingga saat ini tetap dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada. Sedangkan terkait pemilu yang diundur, ketua KPU belum menerima warning. “Kalau pemilu diundur itu bukan isu dan sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah dilakukan keputusan di pengadilan Jakarta dan mereka menerima keputusan tetap dilanjutkan,” katanya, Minggu (14/5/23) di Kantornya.
Sedangkan terkait dana yang akan dianggarkan untuk daerah-daerah, Rini menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan kewenangan KPU RI yang sejauh ini menggunakan sesuai dengan tahapan yang telah dilaksanakan saat ini. “Sejauh ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang kita kerjakan saat ini. Jadi anggaran untuk pencalonana, tahapan yang dilakukan selama tahun 2023. Untuk tahun 2024 belum. Jadi untuk di tahun 2024 kita masih belum. Secara anggaran kan yang digunakan tahun 2023,” pungkasnya. (JOKO)