Surabaya, Nusantarapos – Direktorat Jenderal Pajak akan segera mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau yang disebut dengan coretax system. Pembaruan sistem ini akan berlangsung dalam 2 tahap dan tahun depan akan mulai berlaku secara efektif.
Hari ini (Senin,15/5) Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Kick Off Pelatihan dan Jaringan Perubahan Reformasi Perpajakan 2023. Dimana nantinya 9.834 pegawai akan menyebarkan informasi dan menjadi trainer untuk menyukseskan jaringan perubahan reformasi perpajakan. Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2023. Proses yang dijalankan ialah instalasi secara nasional serta uji coba dan akan segera dilakukan training kepada seluruh agen perubahan DJP yang akan menyebarluaskan penggunaan sistem baru ini secara masif di tahun 2023-2024.
Pada 1 Januari 2024, yang merupakan tahap kedua sebagai launching atau penerapan implementasi core tax yang baru secara nasional dan menyeluruh. Pada fase kedua ini pun akan berlaku umum kepada seluruh wajib pajak. Kedepannya wajib pajak dapat bertransaksi dalam sistem DJP tanpa kendala setelah masa instalasi dan adaptasi.
Coretax system akan memperbaiki kualitas administrasi perpajakan secara signifikan, sehingga proses bisnis perpajakan khususnya di DJP akan banyak ditopang oleh automasi. coretax system juga akan terintegrasi dengan banyak sistem pelayanan pajak dari mulai pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pengawasan, hingga pemeriksaan. Tak hanya itu, dengan terintegrasinya coretax system, maka DJP dapat dengan mudah bersinergi antarlembaga di dalam negeri maupun dengan otoritas pajak di negara lain.
Dalam kegiatan Kick Off Pelatihan dan Jaringan Perubahan Reformasi Perpajakan 2023 yang diadakan di Aula Cakti Budhi Bakti Kantor Pusat DJP hari ini, juga diberikan penghargaan kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan kinerja terbaik pada jaringan perubahan reformasi perpajakan tahun 2022. Salah satunya berhasil diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang.
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. menyampaikan bahwa dengan diimplementasikannya coretax system, maka Wajib Pajak akan mendapatkan pelayanan lebih cepat, bagus, error-nya akan semakin sedikit. Hak-hak Wajib Pajak bisa terpenuhi dengan lebih cepat dan mudah.
“Tentunya, kalau pelayanan bagus, Wajib Pajak juga akan cepat melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan akan terus meningkat,” ujarnya.
KPP Pratama Surabaya Karangpilang mendukung penuh implementasi reformasi perpajakan melalui coretax system. Karena implementasinya akan memberikan banyak manfaat dan kemudahan baik bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, terlebih lagi bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, KPP Pratama Surabaya Karangpilang berkomitmen tinggi untuk meningkatkan kinerja terbaik dalam program kerja reformasi perpajakan. Hal tersebut terbukti hari ini, dimana KPP yang telah mendapatkan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di tahun 2022 ini berhasil meraih predikat kantor dengan kinerja terbaik nasional pada jaringan perubahan reformasi perpajakan tahun 2022.