Oleh : Rizqa Nabila
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Uin Ar-Raniry
Seperti yang kita ketahui, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh adalah dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Dana ini diberikan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dana Otsus Aceh diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus Aceh setelah terjadinya konflik yang berkepanjangan di wilayah tersebut. Konflik tersebut adalah konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Pusat yang telah berlangsung selama beberapa dekade sebelum akhirnya tercapai Perjanjian Helsinki pada tahun 2005. Tujuan utama dari Dana Otsus Aceh adalah untuk mempercepat pemulihan dan pembangunan Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dana ini digunakan untuk berbagai sektor pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, dan sektor ekonomi lainnya. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan Aceh. Dana Otsus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan diperpanjang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pada tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang pemberian dana Otsus Aceh hingga tahun 2027.
Namun pada tahun 2023, Aceh hanya menerima 1 persen Dana Otsus. Dana tersebut berasal dari platform Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.Jika pada tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana Otsus maka tahun 2023 tinggal Rp 3,9 triliun atau setengahnya. Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh, Achris Sarwani, mengatakan, dengan turunnya dana otsus itu, tentu akan mempengaruhi jumlah anggaran yang diterima Pemerintah Aceh.Pengaruh dari pengurangan dana otsus tersebut, maka Pemerintah Aceh harus mencari solusi.Seperti mengurangi nilai SiLPA Aceh.Sebab untuk SiLPA Aceh pada tahun 2021 saja jumlah mencapai Rp 3,5 triliun.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan dana Otsus Aceh cepat habis, seperti luas wilayah dan keterpencilan, yang dimana Aceh merupakan provinsi yang memiliki luas wilayah yang cukup besar dan terdiri dari banyak daerah yang terpencil. Infrastruktur yang ada di Aceh masih perlu dikembangkan, termasuk jaringan jalan, akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan. Pembangunan infrastruktur yang luas dan mencakup seluruh wilayah Aceh membutuhkan biaya yang signifikan. Faktor lain yaitu karena tingginya tingkat ketergantungan, yang maksudnya Aceh adalah salah satu provinsi yang masih sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat. Sebagian besar pendapatan Aceh berasal dari dana Otsus dan transfer pemerintah pusat lainnya. Ketergantungan ini membuat Aceh lebih rentan terhadap fluktuasi dan kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi dana. Faktor lain mengapa dana otsus aceh cepat habis yaitu karena Aceh membutuhkan rehabilitasi pasca-konflik, yang dimana Aceh perlu melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi yang melibatkan banyak aspek, termasuk infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Biaya untuk memulihkan daerah yang terdampak konflik dan membangun kembali sistem pemerintahan dan masyarakat yang stabil sangatlah besar. Alasan lain yang mungkin menjadi faktor dana otsus aceh cepat habis yaitu kurangnya pengelolaan yang efektif, yang juga dapat mempengaruhi cepat habisnya dana tersebut. Jika tidak ada mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang baik, risiko penyalahgunaan atau pemborosan dana Otsus menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran atau tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Aceh.