Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) pada 30-31 Mei 2023. UKEN yang seharusnya dilaksanakan pada Maret 2023 lalu, harus tertunda karena berdekatan dengan Bulan Suci Ramadhan dan menunggu tim verifikasi selesai memastikan data dari para peserta valid untuk mengikuti ujian.
Antusias untuk mengikuti UKEN sendiri sangat tinggi, hanya karena ada keterbatasan hanya 1.850 peserta yang sudah dijaring oleh tim verifikasi.
Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari mengatakan pihaknya juga telah mengakomodir 850 peserta yang tahun 2022 lalu dikarenakan ada keterbatasan peserta, baru terealisasi tahun ini.
“Tentunya banyak sekali yang antri lebih dari 3.000, namun tim verifikasi harus mengikuti aturan dalam peraturan perkumpulan sehingga terdapat 1850 peserta uken yang berhasil lolos verifikasi.Tentunya saya berharap mereka bisa melaksanakan UKEN dengan baik,” ucap Yualita Widyadhari kepada wartawan di ECO Park Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/5/2023).
UKEN kali ini, lanjut Yualita melibatkan Kemenkumham RI sebagai pemateri untuk pembekalan.
“Mengingat untuk mengisi kekurangan yang ada dari 40 perguruan tinggi, dengan tidak adanya standar yang jelas untuk lulusan notaris, itu memang diperlukan pembinaan yang harus dilakukan terus menerus. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan Kemenkumham dan organisasi dalam melakukan pembinaan,” ujarnya.
Pembukaan UKEN sendiri kata Yualita harusnya dibuka oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar. Namun, karena sedang berada di Bali menerima delegasi dari Jepang, maka Cahyo membuka acara UKEN secara online.
Adapun dalam pembekalan materi UKEN yang diberikan oleh Kemenkumham kata Yualita, pertama membahas proses untuk menjadi seorang notaris dan yang kedua peran notaris menjadi penting dalam mencegah aksi-aksi TPPU dan pendanaan terorisme, untuk itu diperlukan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Pembekalan PMPJ ini penting diketahui oleh semua notaris. Walaupun sampai saat ini Indonesia masih dalam proses sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ungkapnya.
Terakhir dia menambahkan, bahwa penyelenggaraan UKEN sendiri minimal satu kali dalam satu tahun.”Tetapi karena UKEN dibutuhkan oleh ALB, maka PP INI pernah menyelenggarakan dua kali setahun,”tutur Yualita.
Dalam persiapan UKEN terdapat tahap verifikasi, dan itu diperlukan ketelitian dan kerja keras semuanya,” pungkas Yualita.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah menjelaskan mengenai tahapan verifikasi yang menurutnya itu penting. Karena, peserta UKEN tidak bisa melakukan manipulasi data-data administrasi sebagai syarat calon peserta.
“Karena peserta ada yang ingin main cepat, sehingga ada temuan mereka memalsukan data. Seperti, memanipulasi tanggal baik sertifikat magang, seminar, dan juga ada ditemukan sertifikat yang ditulis dengan tangan. Itu kan nggak baik, seharusnya ditulis panitia bukan peserta. Ini tugas tim verifikasi satu persatu mencocokkan,” ucap Tri.
Tri berharap peserta UKEN yang nantinya menjadi notaris, benar-benar bisa menjadi pejabat umum dalam menentukan administrasi dan tidak ada pemalsuan serta manipulasi.
“Semoga yang sedang UKEN adalah calon notaris yang berdedikasi, loyalitas dan taat pada aturan,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan, bahwa PP INI masih ada dan masih dalam tugasnya membantu kebutuhan seluruh anggota organisasi.
“Organisasi ini adalah wadah pengayoman dan melindungi seluruh kepentingan anggota,” ujarnya.
Ditempat yang sama juga, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PP INI Pieter Latumeten menjelaskan mengenai Permenkumham No 19 tahun 2019 tentang Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris.
Kata Pieter, Permenkumham itu sudah di uji secara materiil yang akhirnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
“Pemerintah sendiri kan ingin membuat sebuah regulasi, karena materi itu sebenarnya bermanfaat untuk semua anggota berkaitan dengan OSS, Penerapan PMPJ, dan menggunakan akses kenotariatan atau yang berkaitan secara online dalam organisasi. Itu yang tidak diajarkan di pengadilan tinggi, dan itu yang dipikirkan oleh PP INI untuk magang 1-4,” papar Pieter.
Sementara, lanjut dia, sebelum ada regulasi itu bisa diadopsi kurikulum internal yang dibuat oleh PP INI. Walaupun, katanya ada sekelompok orang tertentu yang mengatakan itu memberatkan.
“Sesungguhnya kalau itu tidak dibekali membuat suatu Akte bisa kacau balau yang nantinya jadi masalah. Oleh karena itu dibekali dari segi profesionalitas juga moralnya,” tegas Pieter.
“Dengan mengikuti UKEN para peserta juga bisa memperaktekkan dalam kehidupan sehari-hari terutama dari sisi profesionalisme dan moral,” pungkasnya.
Masih ditempat yang sama, Kabid Perlindungan Anggota PP INI, Agung Iriantoro mengatakan UKEN ini merupakan salah satu pelaksanaan program kerja dari PP INI, dan juga bagian pelayanan kepada anggota supaya memenuhi persyaratan sebagai notaris.
“UKEN ini adalah suatu pendalaman terhadap kode etik notaris, yang mana akan disampaikan kepada anggota saat pembekalan nanti bahwa notaris harus memahami perilaku dan moralnya saat menjalankan profesi notaris,” ucapnya.
Agung juga menjelaskan, dalam materi UKEN juga dibahas sanksi-sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran saat menjalankan jabatannya sampai dengan pemberhentian. Katanya, saat melaksanakan jabatan jangan sampai notaris melanggar pelaksanaan jabatan dalam suatu kewenangan oleh pejabat umum sehingga nanti diberikan sanksi oleh Majelis Pengawas, dimana mereka akan diusulkan diberhentikan sebagai notaris.
“Terpenting dengan dibekali UKEN ini, mereka akan menerapkan suatu norma/kaedah yang benar. Bagaimana bersikap dan berperilaku dengan menyampaikan saran ke media sosial lebih santun. Hal itu penting karena saat ini sudah menggunakan media sosial seakan-akan sudah tidak ada batasan yang memiliki norma,” tegas Agung.
“Pemahaman terhadap perkumpulan juga kita sampaikan, agar anggota itu bisa menginduk kepada suatu perkumpulan yang harus mereka hargai harkat dan martabat perkumpulan bukan malah menjelekkan wadahnya sendiri nantinya karena akan menjadi naungan dia,” imbuhnya.
Dia juga menerangkan, INI akan memberikan suatu bentuk pembinaan dan pengawasan terkait dengan masalah jabatan. Dengan begitu diharapkan para ALB yang telah mengikuti UKEN akan menjadi notaris yang sempurna.
Menjawab isu gugatan terhadap peserta UKEN tahun 2023, Agung menjelaskan UKEN masih diselenggarakan oleh pengurus pusat yang masih mempunyai kewenangan untuk menjalankan kegiatan organisasi. Jadi saat ini masih menjadi kewenangan organisasi, tidak ada kecacatan dan mekanisme kepengurusan ini masih berjalan sebagaimana diatur oleh AD/ART.
“Bahwa pemahaman-pemahaman dengan kondisi yang diisukan bahwa PP INI telah demisioner adalah suatu pemahaman yang keliru, karena demisioner itu terjadi ketika sudah ada pertanggungjawaban di Kongres kalau ini dinyatakan telah berhenti maka akan ada kekosongan organisasi dalam memberikan suatu bentuk pelayanan kepada anggota,” papar Agung.
“Contohnya, anggota perlu pindah dan rekomendasi sehingga PP INI harus memberikan suatu bentuk pelayanan kepada anggota. Jadi dengan rumusan itu maka PP akan bertanggungjawab seluruh kegiatan sampai dengan Kongres, karena legalitas kita masih ada. Jadi tentunya yang kita adakan sekarang PP bertanggungjawab melindungi kepentingan anggota termasuk ALB,” tandasnya.