DEPOK, NUSANTARAPOS – SDN Pondok Cina 1 Depok menjadi pembicaraan publik karena digusur dipindah ke tempat lain, lalu lahannya akan dipakai untuk pembangunan masjid. Rencana ini mendapat penolakan orang tua atau wali murid karena mengganggu proses belajar mengajar anak murid.
Terkait pelaporan seorang Pengacara Deolipa soal Wali Kota Depok atas dugaan penelantaran atau pembiaran terhadap anak-anak dari murid sekolah tersebut yang mengakibatkan tidak mendapat pendidikan. Mohammad Idris diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 77 juncto 76A butir a.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan buka suara dengan mengatakan, Setiap laporan aduan masyarakat wajib hukumnya untuk diproses demi kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Apalagi kasus SDN 01 Pondok Cina kota Depok, beberapa waktu lalu, yang telah menjadi atensi publik dan sempat menggegerkan dunia pendidikan secara Nasional. Oleh oleh karenanya pihak penyidik perlu memproses ini demi kepastian hukum termasuk kepastian informasi di tengah masyarakat luas dalam hal ini publik Kota Depok khususnya”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (06/06/23).
Lebih lanjut Obor, “Kita juga tidak menginginkan status hukum Walikota Depok dalam hal ini sebagai terlapor sebagaimana yang dilaporkan oleh seorang lowyer pengacara yaitu Deolipa menjadi bias itulah pentingnya kasus ini perkaranya harus segera proses dan disidangkan di pengadilan demi kepastian hukum apabila tidak terpenuhi delik pidana maka status terlapor dalam hal ini Walikota Depok dipulihkan nama baiknya dan disesuaikan sebagaimana mekanisme hukum yang ada”, ujarnya. (Rizky)