Jakarta, Nusantarapos.co.id – Setelah diketahui adanya pemasangan spanduk yang berisi 14 program perioritas dari salah satu parpol peserta pemilu yang diduga melibatkan 5 oknum Ketua RW di kelurahan Pegadungan Kalideres Jakarta Barat dalam isi spanduk, akhirnya pihak Kelurahan Pegadungan Kalideres Jakarta Barat melakukan tindakan cepat untuk mengatasi persoalan yang ada.
Menurut Lurah Pegadungan Adit, pihaknya telah melakukan pencopotan spanduk, yang ada gambar foto 5 oknum Ketua RW yang berada di beberapa titik di wilayah Pegadungan Kalideres Jakarta Barat.
” Ini memang sudah ada ketentuan dari pimpinan untuk tidak ada lagi pemasangan spanduk-spanduk dari partai politik sejak idul Fitri kemarin. Makanya saya sempat kaget dengan adanya kejadian ini, dan kita segera bertindak cepat,” ujar Adit saya ditemui Nusantara pos di kantornya, Senin(3/6).
Tidak hanya itu, Adit menambahkan, pihaknya juga telah memanggil 5 oknum RW tersebut untuk diberikan teguran dan pencerahan terkait masalah ini.
Sebab, kata Adit, sudah ada ketentuannya yaitu UU no 7 tahun 2017 terkait adanya larangan bagi ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat dalam berpolitik.