Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) akan melaksanakan Kongres XXIV pada Agustus 2023 nanti untuk memilih Ketua Umum yang baru.
Ada yang menarik dalam pemilihan ketua umum PP INI selanjutnya, yakni dengan menggunakan sistem I-Voting yang dapat menjangkau sekitar 20.000 anggota di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, mengatakan hal itu dilakukan akibat banyaknya dinamika yang berkembang, Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina dan pengawas organisasi mengambil kebijakan untuk melakukan i-voting nasional pada Kongres PP INI.
“Sejak hal tersebut dianjurkan oleh Kumham, pelaksanaan i-voting merupakan kerjasama yang intens baik bersama Kumham, Kominfo, BSSN, PSrE dan melibatkan tiga tim PP INI yaitu tim pemilihan, tim verifikasi, dan tim pengawas,” ujar Yualita Widyadhari, saat sosialisasi I-Voting secara daring, Senin (17/7/2023).
Menurut Yualita, sosialisasi i-voting dilaksanakan untuk menepis keraguan dari pelaksanaan Kongres XXIV PP INI. Juga, menjadi pilot project yang dapat dicontoh dan digunakan oleh organisasi dan badan hukum lainnya di Indonesia.
Pelaksanaan I-Voting sendiri berdasarkan Surat No. AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 yang berisi instruksi penundaan pelaksanaan kongres INI ke XXIV dan agar pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan pusat INI dilaksanakan dengan metode e-voting nasional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kemudian dalam Surat Pengurus Pusat INI No.74/U/24-III/PP-INI/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang dukungan pelaksanaan Kongres XXIV INI yang meminta Presiden RI untuk memberi dukungan penuh terlaksananya sistem e-voting nasional. Dari presiden kemudian melalui Sekretariat Negara dengan surat No.B-70/KSN/D-2/SR.02/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang meneruskan surat dari PP INI untuk ditangani sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, mengatakan keterlibatan Kominfo dalam pemilihan ketua umum PP INI sesuai dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
“Kami telah menyiapkan rencana kerja dan timeline, kami sampaikan bahwa istilah yang lebih tepat adalah i-voting atau internet voting,” ucap Teguh.
Dia menjelaskan, perbedaan e-voting dengan i-voting cukup signifikan. E-voting dilakukan dalam satu tempat pemungutan suara dan tidak melulu terhubung dengan jaringan internet, sedangkan i-voting bisa diakses dimanapun dan tidak terikat dengan satu lokasi sehingga pemungutan suara bisa dilakukan dengan cepat.
Kominfo, kata dia melihat kebutuhan dari pelaksanaan voting dalam pemilihan ketua umum PP INI melibatkan lebih dari 20 ribu orang di seluruh Indonesia. Menimbang hal itu, i-voting bisa menjadi solusi yang mengakomodir keinginan proses pemungutan suara yang lebih masif.
“Menggunakan i-voting biayanya jauh lebih murah, kemudian dengan pemilih sebanyak 19 ribu orang kita dapat mengurangi antrian karena antriannya hanya by sistem. Lalu untuk pengamanan, itu sudah menjadi prioritas kami,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam keikutsertaan Kominfo di Kongres PP INI ada dua hal yang ia tekankan, yaitu tidak ada conflict of interest dan sistem pemilihan melalui i-voting ini adalah transparan.
Sosialisasi i-vote itu diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia melalui Tim Verifikasi, Tim Pemilihan dan Tim Pengawas Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia tahun 2023.