BUTON,NUSANTARAPOS,-Salah seorang mantan narapidana(Napi)Amiludin yang pernah mendekam di Lapas kelas Kota Baubau empat(4) bulan pada tahun 2016 dengan pasal 303 KUHP,kini memantapkan dirinya untuk maju sebagai calon anggota legislatif(Caleg)kabupaten Buton,Sultra.
Amiludin atau biasa di sapa La Mili ini mengatakan langkah kesiapannya maju di Pilcaleg melalui partai Perindo di kabupaten Buton semata-mata untuk memenuhi dukungan dan dorongan masyarakat untuk ikut serta berkompetisi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat kecil dan menengah khususnya dalam bidang pemerataan kesejahteraan dibidang ekonomi dan pembangunan.
“Niat saya maju jadi caleg ini,atas dorongan dan dukungan penuh baik dari keluarga maupun masyarakat,untuk satu hal yaitu perjuangkan nasib dan ekonomi masyarakat kecil maupun masyarakat menengah,agar ada pemerataan kesejahteraan hidup di bumi Buton ini”ucapnya
“Bilamana niat ini terkabul,dan masyarakat di dapil saya yakni dapil 1 kabupaten Buton memilih saya hingga membawa saya ke kursi DPRD Buton,maka aspirasi mereka akan saya perjuangkan sekuat tenaga dan pikiran saya agar terpenuhi”tambah Amiludin
Lanjut,Amiludin pun mengkisahkan masa laluny jika dirinya pernah menjadi mantan Narapidana empat bulan Tahun 2016 dan hikmah dari itu semua yang membawa dirinya di percaya sekaligus masyarakat mendorongnya menjadi caleg dari pintu Perindo kabupaten Buton.
“Setiap orang memiliki masa lalu,dan setiap peristiwa ada hikmahnya,itulah guru dan pengalaman berharga agar diri kita menjadi lebih baik dan terbaik baik untuk diri kita sendiri maupun untuk orang banyak”imbuhnya
“Sudah waktunya sekarang,saya akan berbuat yang paling terbaik untuk kepentingan orang banyak,melalui kompetisi pilcaleg 2024 di Buton ini,jika terpilih maka amanah masyarakat yang mempercayakan aspirasinya ini pada saya,akan saya jaga dan perjuangkan sebaik-baiknya,”pungkasnnya.
Untuk diketahui,Berdasarkan surat keterangan Kementerian Hukum dan HAM RI kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A BauBau Nomor:W.27.PAS.PAS.2-UM.01.01.124 yang bersangkutan selesai mejalani masa pidananya empat(bulan)pada tanggal 04 Februari 2016.
Wartawan;Irianto
publisher: Joko