Surabaya, Nusantarapos.co.id – Puluhan pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengemas Minyak Goreng Indonesia (APPMGI) Jawa Timur mengikuti sosialisasi peraturan dan tata niaga minyak goreng /minyak kita. Dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan tata niaga minyak goreng menghadirkan empat narasumber diantaranya dari DinasPerindag Jatim, BPOM, BSN dan Satgas Pangan.
Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai bidangnya mulai dari regulasi peraturan pemerintah, perijinannya, sampai standarisasi kemasan sampai dijual ke konsumen. Kegiatan sosialisasi peraturan dan tata niaga minyak goreng dilaksanakan di Rumah Makan Agus Surabaya, pada Kamis (27/7/2023).
Sumantri selaku Ketua APPMGI dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada para anggota APPMGI Jawa Timur yang hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan tata niaga minyak goreng, kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang anggota APPMGI di Jawa Timur.
Ia berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat bagi anggota APPMGI Jatim. “Selain sebagai ajang silahturahimi juga untuk sharing informasi terkait beberapa regulasi atau kebijakan dari pemerintah mengenai minyak goreng curah. “Yang penting kita berkumpul di sini semuanya kompak dan rukun,” ujar Sumantri di hadapan anggota APPMGI
Ia juga mengatakan bahwa pertemuan semacam ini sering dilakukan dengan sesama pengusaha minyak goreng. Tapi untuk kali ini menurutnya hal yang baru dilaksanakan kegiatan seperti ini terkait sosialisasi peraturan pemerintah tentang tata niaga minyak goreng.
“Kita selaku pelaku usaha pengemasan sangat mendukung sekali peraturan pemerintah dengan harapan kita akan lebih mudah mendapat akses-akses perizinan dan juga bahan baku se – Indonesia. Kebetulan acara hari ini kita laksanakan di Jawa Timur. Harapan kami pemerintah juga bisa lebih memperhatikan keluhan APPMGI dan APPMGI juga siap membantu pemerintah jika terjadi kelangkaan minyak goreng maupun distribusinya, APPMGI siap dilibatkan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mulki selaku narasumber dari Disperindag Jatim menyampaikan dalam paparannya mengenai regulasi dan kebijakan pemerintah terkait tata kelola program minyak goreng rakyat, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang produksi dan pendistribusiannya.
Budi Sulistyowati narasumber dari BPOM lebih menekankan pada regulasi perizinan edarnya. Ia mengatakan bahwa tidak semua pangan olahan dalam kemasan harus mendaftarkan perijinan ke BPOM, cukup izinnya di dinas Kesehatan.” Ujarnya.
Jadi kalau misalnya di sini produknya adalah minyak goreng kelapa sawit, maka ijinnya ke BPOM dan harus mengikuti peratutan BPOM Nomor 27 Tahun 2017.
Karena menurutnya, tidak semua olahan pangan bisa di daftarkan di BPOM, “Pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM adalah olahan pangan yang wajib SNI,” ujarnya.
Budi Sulistyowati juga menyampaikan ada juga pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar seperti yang masa simpannya kurang dari 7 hari produknya boleh tanpa izin edar Kemudian pangan yang diimpor dalam jumlah kecil yang kemudian digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku.
Jadi menjual minyak goreng namun tidak dikemas secara eceran yang langsung dijual ke pabrik itu boleh tidak mendaftarkan.
“Kalau bapak ibu mengemas di sini dalam kemasan eceran maka wajib hukumnya. Tapi kalau menjual pangan olahan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli, misalnya penjual bakso, kemudian ada yang beli di kemas lalu diberikan langsung itu tidak perlu mendaftar ke BPOM,” ungkapnya.
Selain itu, Anisa Cahyani selaku narasumber dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga memaparkan materi terkait dengan standarisasi produk. Dijelaskan bahwa Badan Standarisasi Nasional tugasnya adalah merancang menyusun mengeluarkan dan mengembangkan standar.” ujarnya.
“Jadi bukan kami yang melakukan sertifikasi. Sertifikasi itu dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Ica, panggilan akrab Anisa Cahyani.
Bahkan dalam sesi tanya jawab ada salah satu peserta yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan Sertifikat.
Sementara Ahmadi selaku Satgas Pangan Polda Jatim mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Pengemas Minyak Goreng Indonesia (APPMGI). Karena untuk membangun perusahaan secara legal sehingga nyaman untuk berusaha.
Ia mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, sehingga ke depan bisa tertib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga kedepannya tidak ada lagi teman-teman pelaku usaha yang bersinggungan dengan masalah hukum terutama sanksi pidana. Sehingga diharapkan mereka bisa tertib dan tidak ada lagi yang terseret masalah hukum,” pungkas Ahmadi. (Aryo)