Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sepertinya kasus pembelian lahan milik Pemda yang dilakukan oleh Pemda DKI sendiri kembali terulang lagi . Setelah sebelumnya terbongkar pada kasus pembelian lahan rusun Cengkareng, kini terjadi lagi di pemukiman elit Puri Gardenia II Rt 007 RW 001 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan Pemda milik Pemda DKI oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000. merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan ruang terbuka hijau tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 131.182.150.000. Demikian dikatakan, Kuasa hukum keluarga Ahli waris Prof.Dr.Achmad Benny Mutiara.QN, Madsanih Manong SH.,MH. di Jakarta.
Menurut Madsanih, keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi ini, terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI. Berapa tidak, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI disebutkan bahwa berdasarkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden. Yang Mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemda DKI.
Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia 2 dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut. “Hal itu sesuai dengan Surat kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” kata Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH)yang ditandatangani di depan notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti SH.Mkn tanggal 20 September 2018.
“Ini sangat Aneh, dan terlalu dipaksakan. Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus ‘clean and clear’ baru bisa dijadikan aset,” ungkapnya sambil menunjukkan beberapa bukti dokumen.
Selain itu, jelas Madsanih, kejanggalan lain dalam pembelian lahan tersebut adalah keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang perumahan Puri Gardenia 2 disebutkan bahwa “terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada pemerintah provinsi DKI tanpa ganti rugi”.
Namun kenyataannya yang terjadi, Dinas Kehutanan Pemprov DKI tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk ruang terbuka Hijau yang berlokasi perumahan Puri Gardenia II Rt 007 RW 001 kelurahan Pegadungan Kalideres Jakarta Barat. Dan itu dibenarkan dalam surat keterangan pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI yang ditandatangani Kadis Pertanaman dan Kehutanan DKI Susi Marsitawati.
Lebih lanjut Madsanih menjelaskan, kejanggalan lain, dalam proses pembelian lahan tersebut adalah tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Untuk saat ini, kondisi di lapangan telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakbar. TMB Pegadungan ada dua lokasi saling berdampingan yaitu Taman Irigasi Pegadungan dan Taman Kumbang Sereh. Tanah yang diduga menjadi lokasi Pemprov DKI beli lahan sendiri adalah Taman Kumbang Sereh.
Sementara itu di tempat terpisah, pihak Pemprov DKI dalam hal ini Biro hukum DKI membenarkan jika telah terjadi pembelian lahan tersebut.
Menurut Mindo dari Biro Hukum Pemprov DKI, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Jakarta Barat. Untuk beberapa penjelasan detail kami tidak bisa diberikan secara rinci, namun yang jelas kita telah membeli lahan tersebut.
“Untuk mengetahui alasan terkait pembelian lahan tersebut, silahkan bertanya langsung kepada usernya (Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI),” ujarnya.