Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sekum pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesi (PP INI) Tri Firdaus mewacanakan kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan diadakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2023 di Tangcity, Tangerang, Banten.
Wacana itu tercetus usai adanya pertemuan di Dirjen AHU Kemenkumhan, Jumat (18/8/2023), dimana Dirjen AHU Kemenkumham mengeluarkan surat nomor AHU.UM.01.01.642 mengenai pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia dengan beberapa poin diantaranya adalah antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah bisa bersama-sama melakukan kesepakatan dalam pelaksanaan kongres.
Namun dari surat yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham itu belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait kepastian pelaksanaan kongres, akan tetapi Pengurus Pusat melalui Sekum Tri Firdaus Akbarsyah telah mengeluarkan statemen ke beberapa media massa bahwa kongres tetap akan dilaksanakan pada 30 – 31 Agustus mendatang.
Menanggapi hal itu, mantan Kabid Bidang Perundang-undangan PP INI periode 2019-2022 Mugaera Djohar mengecam tindakan sepihak yang dilakukan oleh Tri Firdaus selaku Sekretaris Umum.
Mugaera menyebut surat terbaru dari Dirjen AHU Kemenkumham jelas menyatakan bahwa Pak Dirjen masih memberikan kesempatan kepada PP INI dan 25 Pengwil yang berseteru untuk membicarakan dan menentukan waktu yang tepat secara bersama.
“Demikian juga soal keterlibatan kedua belah pihak dalam kepanitiaan. Tapi kok bisa-bisanya rekan Tri Firdaus menyatakan PP INI akan melaksanakan Kongres pada 30-31 Agustus ini,” ujar pria yang akrab disapa Mumu ini kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Dia menilai, jika sesuai surat Dirjen AHU, maka perlu ada kolaborasi antara PP INI dan P-25. Keduanya diberi kesempatan untuk saling mengisi dan memberi masukan supaya kongres yang akan dilaksanakan bersama-sama itu bisa memenuhi unsur-unsur keadilan dan transparansi. Kalau PP INI memaksakan mengadakan kongres, maka ketahuan siapa sebenarnya yang inginkan perpecahan di tubuh INI.
“Pak Dirjen AHU mengeluarkan surat bernomor AHU.UM.01.01-642 memiliki maksud jelas agar INI tidak pecah, tetap menjadi wadah tunggal para notaris. Bukannya dijalankan isi surat itu, malah mau bertindak sendiri,” lanjutnya.
Berkaca pada surat Dirjen AHU, Mumu mempertanyakan, apakah PP INI 19-22 sudah memutuskan, kongres akan tetap dilaksanakan pada 30-31 Agustus, tanpa perlu berbicara dengan P-25, apalagi dengan menggunakan sistem i-voting?
“INI bukan milik perorangan, tapi ada 20 ribu lebih anggotanya. Sudah seharusnya keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, bukan segelintir saja,” sebutnya.