OPINI  

Parpol Tersandera oleh Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024

Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Partai politik atau parpol telah tersandera oleh hasil survei atau poling soal elektabilitas Capres 2024. Dimana dalam setiap hasil survei selalu hanya ada 3 (tiga) nama capres teratas yang muncul.

Nama-nana Capres itu yakni, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Sehingga dalam mengambil keputusan partai politik terpaksa berkutat hanya ingin mengusung 3 (tiga) nama-nama capres itu.

Padahal dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres parpol atau gabungan parpol bisa mengabaikan hasil survei tentang elektabilitas capres 2024 tersebut.

Artinya, seharusnya parpol lah yang mengontrol opini publik untuk menentukan capres 2024. Namun yang terjadi sebaliknya, lembaga survei yang mendominasi mengontrol parpol dengan hasil poling elektabilitas capres 2024.

Atas hal ini parpol tersandera hasil poling elektabilitas capres 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga survei.

Dengan demikian, mereka, “Parpol-Parpol” itu hanya ingin menang pilpres saja, tanpa mengutamakan program-program capres. Akhirnya terpaksa mengusulkan capres unggulan-unggulan teratas dari hasil poling.

Bila demikian adanya, maka sebaiknya “ Konstitusi, Undang-Undang (UU), aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah saja.

Dalam hal ini, aturan yang mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres, seperti: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Nah, klausul aturan tersebut diubah saja menjadi : “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil poling 3 nama teratas dari lembaga survei.”

“Ditambahkan kalimat berdasarkan hasil poling 3 nama teratas”, cocok bukan?!

Akan tetapi dalam hal revisi atau perubahan aturan dianggap ribet-dan berbelit-belit, maka masih ada solusi lainnya, yakni buat aturan larangan. Revisi aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu.

Pada revisi aturan tersebut, tambahkan larangan lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil poling elektabilitas capres. Tetapi untuk pemilu presiden atau pilpres 2024 sudah terlambat. Mungkin tepat diberlakukan pada pilpres 2029 akan datang.

“Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei mempublikasikan hasil poling elektabilitas Capres atau Cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan Capres-Cawapres”, ok, cocok bukan?!