Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45) menegaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Begitu pula ayat (2) menunjukkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Jelas bahwa penentuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden bergantung pada partai politik atau Parpol. Kepemimpinan Parpol, yang dipegang oleh Ketua Umum atau Ketum Parpol, memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan.
Akan tetapi, dalam konteks menetapkan Pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilu Presiden tahun 2024, ada kecenderungan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan polling dan elektabilitas tinggi.
Namun, cara ini sejatinya salah kaprah. Parpol seharusnya memilih Capres yang tidak hanya memiliki elektabilitas tinggi, tetapi yang juga memiliki konsep dan program unggulan untuk menyelesaikan persoalan bangsa.
Capres yang dibutuhkan adalah mereka yang memahami dan mampu menjalankan Konstitusi dengan sungguh-sungguh. Kemampuan untuk menjunjung tinggi hukum dan prinsip pemerintahan serta memastikan kesetaraan setiap warga di dalamnya menjadi unsur krusial.
Komitmen Konstitusional Capres yang Dicari
Capres 2024 yang layak diusung oleh Parpol adalah penting memilih mereka yang berkomitmen untuk menjalankan amanah Konstitusi dengan penuh integritas, seperti:
1. Menjamin kesetaraan rakyat di hadapan hukum dan pemerintahan.
2. Tidak ada pengecualian dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Memberikan pekerjaan dan kehidupan layak bagi rakyat atas dasar kemanusiaan.
4. Menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berkomunikasi sesuai undang-undang.
5. Melindungi hak anak-anak dan memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6. Memastikan akses pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan kesejahteraan rakyat.
7. Menjamin perlakuan yang adil di hadapan hukum serta kepastian hukum.
8. Memastikan perlakuan adil dalam hubungan kerja dan memberikan pekerjaan layak.
9. Memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan kepada semua warga.
10. Menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
11. Memastikan akses informasi dan komunikasi yang merata.
12. Menjamin kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
13. Menjamin kesejahteraan lahir dan batin, lingkungan hidup yang baik, dan pelayanan kesehatan.
14. Menjamin kesempatan dan manfaat yang sama bagi semua tanpa diskriminasi.
15. Memberikan jaminan sosial untuk pengembangan manusia yang bermartabat.
16. Melindungi hak milik pribadi rakyat.
17. Menjamin hak asasi manusia tanpa dikurangi dalam keadaan apa pun.
18. Melindungi dari perlakuan diskriminatif dan merugikan.
19. Menjamin pendidikan bagi semua warga.
20. Mengawal kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
21. Memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
22. Peduli terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
23. Memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak.
Jika Parpol memilih Capres berdasarkan konsep dan program yang kuat, seperti diuraikan di atas, bukan hanya elektabilitas tinggi, maka persoalan negara seperti hutang pemerintah, korupsi, kemiskinan, dan pengangguran dapat diatasi.
Dalam menentukan Calon Presiden, penting bagi Parpol untuk memprioritaskan calon yang memahami dan berkomitmen pada Konstitusi, bukan hanya popularitas semata. Dengan Capres yang memiliki visi dan program konkret, negeri ini dapat bangkit dari berbagai masalah dan bergerak menuju kemajuan.