JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) melaporkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (1/9). Pelaporan tersebut terkait upaya kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi No : LP/ B/47/2023/SPKT/POLRES GROBOGAN/POLDA JAWA TENGAH.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS usai memasukan surat laporan ke Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Mabes Polri menyampaikan Kapolres Grobogan telah mencoreng institusi Polri saat menjalankan tugasnya dalam penanganan perkara. “Presisi yang digaungkan Pimpinan Polri tampaknya tak berlaku di wilayah hukum Grobogan,” ucapnya.
Disampaikan Raden Bambang, Kapolres Grobongan melalui anak buahnya di satuan Reskrim telah melakukan kriminalisasi terhadap warga bernama Dwi Bagus Yosianto. Hal ini disebabkan telah terjadi pemanggilan terperiksa sebagai saksi dengan cacat hukum. “Bagaimana mungkin surat pemanggilan yang beberapa kali dikirimkan dengan nomor LP yang selalu berubah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Raden Bambang menjelaskan pemanggilan yang dilakukan Reskrim Polres Grobogan tersebut pun terkesan super kilat. Bagaimana tidak, dua hari setelah adanya LP tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Dwi Bagus sebagai saksi.
Padahal, jauh sebelumnya Dwi Bagus juga telah melakukan pelaporan namun tidak diproses oleh penyidik. “Terlihat jelas, penyidik reskrim Polres Grobogan tenang pilih dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Karenanya, dengan adanya pengaduan ke Propam ini, Raden Bambang berharap Pimpinan Polri agar melakukan tindakan tegas dan pemeriksaan internal terdapat pihak-pihak yang “bermain” dalam penanganan kasus ini. “Kalau CIC berharap Kapolri mencopot Kapolres dari jabatannya. Dan menghukum oknum-oknum yang terlibat seperti yang selalu dijanjikan oleh Kapolri,” ucapnya.
Selanjutnya, CIC pun meminta agar Bareskrim Polri menarik perkara untuk segala dituntaskan. Hal ini mengingat sangat kompleksnya permasalahan yang terjadi seperti rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Satgas Pungli Kemenko Polhukam ke Bareskrim Polri. “Dalam perkara ini telah ditemukan juga adanya tindak pidana korupsi yaitu adanya suap menyiapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, usai melakukan pelaporan di Propam Mabes Polri, DPP CIC juga unjuk rasa di depan museum Polri. Tuntutannya, agar Pimpinan Polri segera memproses laporan yang telah disampaikan untuk terwujudnya rasa adil di masyarakat.(Rizky/Tim)