Pemilik Gedung Swasta di DKI Jakarta Wajib Pasang Alat Pengabut Air untuk Atasi Polusi Udara

NUSANTARAPOS || JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) sebagai langkah untuk mengatasi masalah polusi udara.

Selain itu, Heru menyatakan bahwa pengadaan alat pengabut air ini dapat ditanggung oleh pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air (water mist) ini diperkirakan sekitar Rp50 juta.

Heru juga mengungkapkan bahwa sekitar 300 gedung, termasuk gedung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan menerapkan sistem water mist dari atap gedung mereka sebagai upaya untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota, dilansir dari Antaranews.com Kamis (31/8/2023). (*)