NUSANTARAPOS || Robert Herry Son, yang merupakan tersangka dalam kasus pelecehan terhadap bendera Merah Putih, telah dibebaskan melalui pendekatan keadilan restoratif. Kapolres Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan merupakan hasil dari tekanan masyarakat, organisasi masyarakat, atau elemen lainnya, tetapi semata-mata dilakukan sebagai bagian dari tugas penyelidikan.
Ia juga menekankan bahwa sebagai warga negara yang baik, mereka berada di tanah Melayu ini, dan mereka mengedepankan pendekatan persuasif serta menerima permohonan maaf dari tersangka, dilansir dari Antaranews.com Kamis (17/8/2023).
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme serta memastikan bahwa kita tidak melukai rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)