Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

NUSANTARAPOS || JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang berkaitan dengan batasan masa jabatan ketua umum partai politik, yang dibatasi menjadi sepuluh tahun atau dua periode.

Gugatan ini diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu, warga Yogyakarta Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengklaim sebagai pengurus DPP Partai Golkar, dan Daniel Heri Pasaribu yang merupakan anggota Partai NasDem.

Mereka mengusulkan perubahan dalam UU Parpol, dengan mengatur bahwa masa jabatan ketua umum partai politik harus dibatasi menjadi lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sekali dalam jabatan yang sama,  dilansir dari Antaranews.com Selasa   (1/8/2023).

Namun, dalam pembacaan putusan, MK menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut, sehingga permohonan mereka tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, aturan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik dalam UU Parpol tetap berlaku sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang yang berlaku saat ini.