YOGYAKARTA, NUSANTARAPOS – Perlu strategi untuk mengoptimalkan upaya Penanganan Tuntas Asistensi Rehabilitasi Sosial (Pentas ATENSI) melalui layanan terintegrasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, pada Pasal 5 menyatakan terdapat 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) prioritas sasaran dari penyelenggaraan kesejahteaan sosial.
“Dari 26 PPKS klastering menjadi 7 diperas hingga 5 meliputi Orang dengan HIV-AIDS (ODHA); Lanjut Usia tunggal & miskin; Anak dengan 15 kluster; Penyandang Disabilitas 4 Kluster; Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang (NAPZA), ” ujar Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya pada Forum Group Discussion Kemensos dengan PSDK UGM melalui Zoom meeting di Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).
Agar bisa memberikan layanan Pentas ATENSI mesti memahami pengertian Rehabilitasi Sosial berdasarkan UU No 11 Tahun 2009, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
“Rehabilitasi sosial bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, ” tandas Salahuddin.
Permensos No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permensos No 7 Tahun 2021 tentang ATENSI menyatakan bawa layanan Rehabilitasi Sosial menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
“Adapun tujuan pelaksanaan ATENSI guna mencapai Keberfungsian sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar; melaksanakan tugas dan peranan sosial; serta mengatasi masalah dalam kehidupan, ” terangnya.
Dalam pelaksanaan masih terdapat hambatan transformasi implementasi layanan rehabilitasi sosial di UPT Ditjen Rehsos dari single layanan menjadi multilayanan paska pemberlakuan SOTK baru Perpres 110 tahun 2021 tentang Kemensos, meliputi Ketersediaan standar Sarana Prasarana multilayanan; Ketersediaan Standar Sumber Daya Manusia (SDM); Profiling Penerima Layanan yang belum terintegrasi; serta Integrasi layanan lintas UKE-1 Linjamsos, Dayasos dan Rehabsos.
Terdapat tuntutan komplementarian program rehabilitasi sosial (terminasi) dan pemberdayaan ekonomi (graduasi) PPKS secara terintegrasi sehingga berkontribusi terhadap Pengurangan Beban Pengeluaran PPKS dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
“Belum tersedia pengembangan skema ATENSI lebih adaptif dalam beradaptasi dengan berbagai skema sosial, baik terkait bencana alam, sosial ekonomi, maupun kesehatan seperti pandemi Covid-19, ” katanya.
Selain itu, terdapat kendala lainnya berupa penjangkauan PPKS di seluruh tanah air yang jumlahnya besar dan tersebar luas dengan permasalahan 26 jenis PPKS.
Sistem manajemen informasi ATENSI belum tersedia melalui platform digital terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program ATENSI yang terintegrasi 31 UPT dengan Pusat.
“Juga, belum tersedia skema pembiayaan melalui pembiayaan ATENSI inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan, dengan mengandeng lembaga zakat/sosial nasional antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, Dompet Peduli, Peduli Kasih, kitabisa.com dan Tali Kasih, ” pungkas Salahuddin. (Rizky)