Rp 1,1 Miliar untuk Korban Bom Surabaya

Jakarta, NusantaraPos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan kompensasi sebesar Rp 1.180.123.183 yang diajukan 17 orang korban bom Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dikabulkannya permohonan kompensasi tersebut, terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa atas nama Syamsul Arifin alias Abu Umar alias Syarif alias Pak De itu digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (14/3/2019).

Syamsul Arifin alias Abu Umar alias Syarif alias Pak De dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme. Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan. “Kompensasi hak korban yang diatur dalam undang-undang (Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban), dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut,” kata Susi di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Dikabulkannya permohonan kompensasi, lanjut Susi, menambah panjang daftar keberhasilan korban tindak pidana terorisme dalam menuntut haknya untuk mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian akan dibayarkan negara melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan saksi dan korban. “Kita (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp1.180.123.183 untuk 17 korban, dan dikabulkan majelis hakim,” imbuh dia.

Menurut Susi, ada beberapa hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya, antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional dan penggantian penghasilan yang hilang. “Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut,” ujar dia.

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pelaku, majelis hakim PN Jakarta Barat mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan para korban. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, kompensasi yang diajukan korban melalui LPSK sangat berdasar dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maupun UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)