DESA  

Nasib Sabtadi, Warga Jombang yang Digugat Teman Sendiri

Jombang, Nusantarapos – Sabtadi warga Dusun Watulintang Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang digugat oleh Marwati teman istrinya sendiri. Gugatan di Pengadilan Negeri Jombang itu terjadi lantaran Marwati tidak terima atas pembelian tanah dan rumah miliknya oleh Sabtadi tahun 2021 lalu.

Sabtadi saat ditemui di rumahnya mengatakan, ia digugat oleh Marwati teman istrinya sendiri lantaran dulu pernah membantu membeli rumahnya yang berada di Desa Badang seharga Rp. 40 juta dengan luasan 121 m2. Namun alhasil, ia malah digugat secara perdata oleh Marwati.

“Dulu rumah itukan mau disita oleh Bank, nah saya ditawari pak Kasun Sugeng untuk membeli rumah itu soalnya kasihan Marwati kan juga teman istri saya. Namun entah kenapa tahu-tahu saya digugat dengan No. 35/Pdt.G/2023/PN Jombang tertanggal 13 juli 2023, isi gugatan itu saya dituduh, bahwa dulu menggadai serat hutang dan dimintai ganti rugi Rp. 100 juta. Padahal dulu jual beli saya sah disaksikan oleh pihak Desa dan bukan urusan hutang-piutang,” terangnya, Rabu (4/10/2023).

Keterangan Sabtadi diperkuat oleh Kepala Desa Badang Sholichudin, pihaknya menegaskan bahwa jual-beli itu memang terjadi pada tahun 2021.

“Laporan dari pak Kasun Sugeng memang sudah betul itu terjadi jual-beli ditingkat Desa dan sudah saya tanda tangani, lebih jelas kronologinya sampean tanya pak Sugeng Kasun saya,” tegasnya.

“Besok pada kamis 5/10/23 insyaallah sudah putusan hasil sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. Harapan kami ya kita menang, dengan bukti jual-beli yang sudah di stempel Desa dan disaksikan oleh perangkat Desa,” pungkas Sabtadi. (udn)