Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Saat ini ada isu yang dihembuskan kepada kepengurusan terpilih Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2023-2026 untuk dijegal kepengurusannya dengan segera dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB).
Padahal, Kepengurusan PP INI yang terpilih sekarang sudah dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah pada Kongres XXIV lalu, dan telah dilantik pada September lalu.
Menanggapi hal tersebut PP INI hasil Kongres XXIV di Tangerang pun langsung mengambil sikap dengan menggelar konperensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). Dalam konferensi pers tersebut jajaran PP INI dihadiri oleh Agung Iriantoro (Sekum), Wiratmoko (Kabid Humas), Taufik (Kabid Organisasi), Herna Gunawan (Kabid. Magang dan ALB) dan Zul Trisman (Kabid Pembinaan Anggota).
Ketua Bidang Organisasi PP INI periode 2023-2026, Taufik, menjelaskan sepanjang sejarah perjalanan PP INI baru sekali ketua umum dipilih di forum KLB yaitu pada tahun 2013 di Bali.
Pelaksanaan KLB saat itu, kata Taufik, karena pada saat kongres 2012 di Yogyakarta, yang kemudian dilanjutkan di Balai Sudirman, Jakarta gagal memilih ketua umum.
“Padahal LPJ sudah diterima, dan terbentuk pengurus pusat Demisioner. Berdasarkan kesepakatan, membentuk Pimpinan Kolektif Kolegial (PKK) yang diisi oleh para calon yang ditetapkan di Kongres untuk dikukuhkan sebagai pimpinan. Tugasnya untuk mempersiapkan KLB serta melanjutkan pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan pusat,” ujar Taufik, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Dia melanjutkan, berdasarkan pengalaman tersebut, maka pada saat RP3YD di Banten 2015, ada penambahan pada pasal 5 ayat 18 AD/ART PP INI untuk menutupi kekosongan kepengurusan jika terjadi sesuatu.
Dimana pasal tersebut berbunyi; “Dalam hal sebab apapun sidang pleno Kongres tidak berhasil memilih ketua umum, maka presedium berwenang untuk menghentikan kongres”.
“Dalam hal terjadi demikian PP INI dan DKP Demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas kepengurusan PP ini sesuai yang diatur dalam AD/ART organisasi dengan tujuan agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan,” ucapnya.
Hal itu menurut Taufik, tidak berlaku di pengurus pusat saja, juga pengurus wilayah. Serta juga berlaku kepada kepengurusan daerah.
“Mekanisme ini sengaja dibuat untuk tidak terjadi kekosongan kepengurusan. Saya menghimbau kepada semua anggota jangan terpengaruh dengan narasi, PP sudah berakhir, karena hal itu tidak pernah dikehendaki AD/ART,” tegas Taufik.
Lebih jauh dia menjelaskan, adapun penyelenggaraan dan pelaksanaan KLB itu sendiri sudah dijelaskan pada pasal 21 AD/ART PP INI, contohnya; apabila ketua umum terpilih, terbukti dan diketahui melakukan pelanggaran.
Dia menambahkan, jika ada hal-hal yang tidak tepat atau tidak disetujui bisa melalui forum yang ada seperti Mahkamah Perkumpulan. Menurut Taufik, itu yang menjadi pegangan bersama, bukannya pendapat pribadi seakan-akan itu pendapat yang benar.
“Ada juga pengadilan atau forum sesuai dengan kongres yang sudah terlaksana. Bukan memaksakan pendapat pribadi di medsos dengan membingungkan anggota,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP INI, Agung Iriantoro menerangkan bahwa KLB yang dijalankan sekarang berbeda dengan yang lalu. Pada KLB 2013 lalu, menurutnya sudah jelas ada tahapannya.
“Kalau sekarang kongres sudah berjalan, sudah serah diterima kepemimpinan, terus mau buat KLB dari pintu mana? Sudah ada pemilihan ketua umum dan sudah dilantik. Ada tidak pelanggaran, kecurangan, dan rangkap jabatan? Jika ada sesuatu yang kurang disepakati atau yang tidak disetujui maka mekanismenya ada di Mahkamah Perkumpulan,” tegas Agung.
Lanjut Agung, inilah yang harus dipahami seluruh anggota, jangan ikutan satu informasi yang tidak ada payung hukumnya. Karena yang demikian menurut Agung adalah pembohongan. Anggota, katanya harus diberikan pemahaman yang cerdas, karena mereka adalah calon-calon di kepemimpinan selanjutnya.
“Jangan menafikan sesuatu yang alasannya belum kuat. Tidak asal melakukan sesuatu tanpa dasar, jadi hanya disampaikan tidak diuraikan. Kami bertanggungjawab mengenai hal ini (KLB, red) serta tentang legalitasnya,” tegasnya lagi.
Adapun informasi yang berkembang, bahwa sudah terbentuk Tim Verifikasi KLB yang dibentuk oleh Pengda dan Pengwil PP INI. Disini Agung ingin menjelaskan, bahwa Tim Verifikasi dibentuk oleh pengurus pusat dalam jangka waktu 2 bulan.
“Jika itu dibentuk oleh pengda maupun Pengwil maka itu bukan kewenangan mereka, karena mekanisme itu tidak sesuai dengan pasal 13 AD/ART. Sebetulnya, tidak ada kekuatan legalitas dari tim verifikasi tersebut,” kata Agung.
“Saya menghimbau kepada anggota untuk tidak mengikuti kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya. Kami mohon untuk tidak terprovokasi satu kegiatan yang melanggar AD/ART. Tentunya, batas-batas pelanggaran itu pengurus pusat nantinya pasti punya diskresi (kebebasan bertindak, red) terhadap pelanggaran tersebut,” pungkasnya.