DAERAH  

Duduk Persoalan Pemilihan Pengurus Rusun Harum Tebet Sempat Kisruh

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Sejumlah masyarakat penghuni rumah susun Harum Tebet merasa resah dengan sistem kepengurusan dan pengelolaan di tempat yang disinggahinya yang ada 4 RT dan 1 RW dengan jumlah 250 KK.

Pasalnya, sesama penghuni Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Tebet Barat I atau Rusun Harum Tebet, Jakarta Selatan saling bentrok di halaman rusun, Sabtu (14/10).

Hal tersebut menjadi Duduk persoalan diduga berasal dari sejumlah penghuni yang merasa keberatan dengan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang baru.

“Awalnya ada dua calon yang mendaftar jadi ketua forum. Tapi ada satu calon yang digugurkan setelah 10 bulan memenuhi persyaratan tanpa ada penjelasan apapun dari pihak panitia,” ujar Frans Ketua PPPSRS Rusun Harum Tebet sekaligus penghuni Fransiskus Piran kepada wartawan.

Warga pun menyayangkan sikap Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta yang seolah melanggar Peraturan Sesuai Perundangan yg berlaku guna memuluskan rencana Pihak Individu (DPRKP) dalam rangka Revitalisasi tanpa adanya sosialisasi dan rembuk tidak melibatkan warga hanya kebanyakan sebagai pemilik unit rusun yang ada Untuk diketahui Rusun ini adalah Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) hak milik.

“Saya saksi sejarah pendirian PPPRS di Rusun Harum Tebet ini. Periode awal tahun 2008-2014, Frans itu ada SK-nya dan sudah berakhir. Sedang periode keduanya Frans tidak memiliki SK, tetapi yang saya tahu dia memiliki surat pencalonan sebagai Ketua PPPRS saja,” ujarnya.

Banyak penghuni yang merasa resah dengan sistem kepengurusan dan pengelolaan rusun semenjak keberadaan calon pengurus yang baru. Pasalnya, untuk mengesahkan PPPRS yang sesuai dengan keinginan pihak individu dari Dinas Perumahan DKI yang sudah melanggar Peraturan Sesuai Perundangan yang berlaku.

“Guna meluluskan rencana Pihak Individu (DPRKP) dalam rangka revitalisasi tanpa adanya sosialisasi dan rembuk tidak melibatkan warga hanya kebanyakan sebagai pemilik unit rusun yang ada,” tegasnya.

Fransiskus mempertanyakan pengurus baru yang dianggap tidak sesuai legal standing UU 20 tahun 2011 tentang rumah susun. “Apakah dia sudah berbadan hukum dan juga sudah ahli dalam bidangnya. Kalau memang begitu, kenapa sistem pengelolaannya malah menimbulkan keresahan penghuni,” ujarnya.

Kubu penghuni lama kemudian mendatangi pemilihan Ketua PPPRS yang baru sekaligus calon tunggal yakni Prapto Panuju. Frans mengajak penghuni lainnya untuk menolak pembentukan pengurus bahkan berencana membubarkan.

“Karena dari warga sudah lama membubarkan (pengurus baru) berarti ada tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. Dikhawatirkan ini ada back-up-back-upan dari instansi lain,” ia menuturkan.

Disisi lainnya, Prapto Panuju selaku Calon Ketua PPPSRS membantah dalam pencalonan ketua PPPSRS yang baru ini tidak mengantongi regulasi sah pencalonan dari Pemprov DKI dan tidak memiliki produk ijin tinggal yang resmi.

“Saya telah memenuhi persyaratan pencalonan dari Dinas Perumahan karena sebagai persyaratannya harus mempunyai bukti kepemilikan sesuai aturan. Dan pengurus lama dianggap gagal mengelola,” tandas Prapto.

Dalam pengesahan ketua PPPSRS Rusunami Harum Tebet ini pihak panitia bahkan menyiapkan anggota TNI guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Sementara itu, perwakilan Camat Tebet tidak mau di wawancarai Wartawan. (Rizky)