Oleh: Mujahid
Nama yang sudah tidak asing lagi “Dana Aspirasi Dewan” yang sudah menjadi sorotan publik itu hanya istilah saja, yang diatur adalah aspirasi masyarakat dan menjadi Pokok Pikiran ( Pokir) Dewan untuk diwujudkan menjadi kegiatan pembangunan.
Melalui aspirasi itu maka setiap anggota dewan bisa memperjuangkan apa yang disampaikan konstituennya agar bisa diakomodasi oleh eksekutif atau satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
“Aspirasi itu bisa saja diartikan Pokok Pikiran (Pokir) dari masyarakat yang ‘dititipkan’ kepada anggota DPRD dan yang dianggap mewakilinya agar bisa ditindak lanjuti menjadi program” hal seperti itulah yang mudah menjadi sorotan publik lebih – lebih kalau dikaitkan tahun politik.
Dijelaskaen sesuai UU No 23 Tahun 2014 anggota dewan diberikan ruang sebagai unsur daerah punya kewenangan yang sama untuk mengawal dan mengendalikan mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
Saya kira anggota Dewan sudah biasa memperjuangkan program aspirasi masyarakat dengan cara memperjuangkan melalui dokumen perencanaan kemudian dikawal saat pembahasan KUA-PPAS antara eksekutif dan tim anggaran DPRD.
Sehingga pihak eksekutif dan DPRD bisa menyepakati program prioritas apa saja yang akan dilaksanakan SOPD baik itu pekerjaan konstruksi maupun non konstruksi, namun DPRD hanya sebatas proses perencanaan dan penetapan program.