TRENGGALEK, NUSANTARAPOS, – Sekertaris Daerah (Sekda) Trenggalek hadiri rapat bersama Komisi I DPRD untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang sudah berlaku sejak 11 September 2023.
Pembahasan tersebut untuk menyambut baik penerbitan Perpres 53 Tahun 2023 yang merubah ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD, terutama pokok pengaturan dalam Perpres yang mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum.
“Memang untuk rapat dengan Komisi 1 ini telah juga mengundang Bagian Hukum Pemkab untuk melakukan komunikasi,” kata Edi Soepriyanto selaku Sekda Trenggalek, Senin (23/10/2023).
Disampaikan Edi, dalam Perpres 53 tahun 2023 ada yang berubah ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD. Pokok pengaturan dalam Perpres tersebut mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost atau biaya riil menjadi lumpsum atau uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya.
Perlu diketahui bahwa, pembahasan ini tindaklanjut dari terbitnya perpres 53 tahun 2023 atas perubahan perpres 33 tahun 2020 tentang satuan harga regional. Namun meski pepres telah ada, pihaknya menunggu amanah permendagri yang masih belum ada.
“Maka komisi I tadi meminta bahwa tindaklanjut ini lebih lanjut dituangkan dalam peraturan Bupati dengan mengacu surat edaran mendagri,” ucapnya.
Untuk peraturan menteri dalam negeri sendiri diterangkan Edi masih sebatas informasi surat edaran, sedangkan untuk pelaksanaan informasinya ada yang sudah dan belum, hanya surat edaran mendagri saja. Namun dengan adanya surat edaran permendagri itu akan coba di tindaklanjuti.
Dari satuan harga, dengam mekanisme dan sistem akan lumpsum, dari besaran sudah berbeda nilai dengan yang lalu. Secara rinci perjalanan dinas ada transportasi, penginapan, uang harian dan representasi dimana nanti akan ada kenaikan.
“Kita proses dahulu, semoga di tahun ini ada perbup untuk melakukan realisasi tersebut,” harapnya.
Sementara itu Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan bahwa tindaklanjut perpres 53 yang mengubah perpres 33 ini dalam pelaksanaannya perlu di tindaklanjuti dengan perbup, dengan substansi mengubah dari mekanisme dari at cost menjadi lumpsum.
At cost sendiri dijelaskannya, di bayar sesuai nota yang terbit kalau lumpsum di bayar sesuai plafon di perpres. Pastinya ada banyak jenis harga secara rinci per wilayah yang berbeda, dan perubahan tersebut akan terus di dorong untuk segera terbit perbup.
“Untuk harga tidak ada kenaikan, hanya saja anggaran itu habis dalam lima kegiatan, namun untuk perpres habis di tiga kegiatan dengan anggaran tetap,” ungkapnya.
Komisi I kali ini diterangkan Alwi menggelar rapat untuk mendorong Bupati bahwa akhir tahun harus sudah bisa dilaksanakan, pastinya secara prosedur masih akan konsultasi ke biro hukum provinsi.
Perbup nanti akan berfungsi meringkas kegiatan, dan untuk melaksanakan perpres 53 ini masih belum berani melaksanakan tanpa adanya perbup. Karena harus juga melihat formulasi dan ketersediaan anggaran. (ADV)