Jakarta, NUSANTARSAPOS.CO.ID – Dugaan Malpraktik dalam dunia bedah plastik kembali terjadi, kali ini kasusnya menimpa mantan artis Air Terjun Pengantin Nani Apriliani Darham atau lebih dikenal dengan sebutan Nanie Darham yang meninggal usai operasi sedot lemak di klinik TC kawasan Cipete, Fatmawati Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu kuasa hukum keluarga Korban, Hartono Tanuwidjaja mengatakan jika kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada (22/10/2023).
“Kasus dugaan malpraktik ini sudah kami laporkan ke Polres Jaksel, sehari usai korban meninggal (21/11)” kata Hartono dalam Jumpa Pers, di kawasan Jakarta Timur, Selasa (21/11/2023).
Hartono menjelaskan, saat pelaporan itu pihaknya sudah melampirkan visum korban yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Dalam visum tersebut ada tiga bekas luka yang tercatat.
“Ada bekas luka di punggung tangan, lalu ada 2 bekas sayatan di perut,” kata Hartono.
Selain visum, Hartono juga mengatakan pihaknya juga telah mengajukan laboratorium kriminal untuk mendeteksi uji sample organ tubuh di Labkrim UI untuk mengetahui jenis obat apa saja yang masuk ke tubuh korban, dengan pengawasan dari RS Polri.
“Untuk Labkrim kemungkinan keluar pada akhir bulan November,” jelasnya.
Adapun kronologi yang dialami oleh korban menurut kuasa hukum adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 6 Oktober 2023, Nani Apriliani Darham telah mendaftar sebagai pasien ke dr. berinisal DM untuk tindakan medis yang berupa ‘Liposuction’ di TC, sekkitaran Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
2. Pada tanggal 19 Oktober 2023, pasien Nani Apriliani Darham telah mendapatkan rujukan dari dr. DM untuk melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan medis melalui tes darah di laboratorium Klinik Prodia, yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan rujukan hasil kualitas kesehatan umum: BAIK !
3. Pada tanggal 21 Oktober 2023, pasien Nani Apriliani Darham sekitar pukul 13.35 s/d 17.40 WIB tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) TC untuk menjalani operasi Liposuction (sedot lemak) pasca melakukan pembayaran biaya operasi sebesar Rp 300 juta, tapi ternyata pada sekitar jam 17.45 WIB telah dibawa dengan Ambulance ke RS Dr. Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan dalam keadaan telah meninggal dunia (sesuai keterangan dari Dokter Jaga UGD RS. Dr. Suyoto).
Melalui kuasa hukum keluarga menduga telah terjadi Perbuatan Pidana Malpraktek yang mengakibatkan korban Nani Apriliani Darham meninggal dunia. Sehingga untuk itu pihak kuasa hukum keluarga telah membuat dan menandatangani Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/3201/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Oktober 2023, atas tuduhan serius:
– Melakukan perbuatan Malpraktik (sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan jo. Keppres No. 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Indonesia (MDTKI).
– Melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Malpraktek jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 359 jo. Pasal 360 jo. Pasal 361 KUHPidana.