Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Maju Bersama Ranto Simanjuntak mengusulkan dibentuknya Dewan Kehormatan yang menaungi seluruh organisasi Advokat yang ada di Seluruh Indonesia.
“Perlu dibentuk adanya Dewan Kehormatan Advokat. Hal ini dilakukan untuk memberikan sanksi etik jika ada advokat yang melanggar,” kata Ranto dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Pembentukan Dewan kehormatan ini dikatakan Ranto sangat diperlukan untuk menjadi pengadil jika ada advokat yang melanggar kode etik khususnya jelang pemilu 2024 ini.
“Saat ini banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu dan mendeklarasikan untuk mendukung salah satu capres-cawapres,” katanya
Ranto menuturkan, jika merujuk UU maka secara etika pengacara adalah profesi yang bisa disamakan dengan penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan TNI.
“Sehingga kenetralan adalah salah satu hal yang harus dijalankan dan ditaati oleh advokat,” tutupnya.
Sebelumnya sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi SAI), Teguh Samudra (FERARI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (KAI), Susilo Lestari (Ikadin), Zakirudim Chaniago (IPHI 1987), Diarson Lubis (SPI), Tommy Sugih (AKHI/HKHPM) dan lainnya megadakan deklarasi bersama “Organisasi Advokat Indonesia Bersatu” untuk Pemilu Jurdil.