DAERAH  

Pejabat PNS Kelurahan Beji Depok Berbuat Asusila, Kini Resmi Mengundurkan Diri

DEPOK, NUSANTARAPOS – Perbuatan tidak terpuji dan melanggar norma-norma kesusilaan nampaknya terjadi di lingkungan di bawah naungan Pemerintah Kota Depok.

Beberapa oknum pejabat teras yang saat ini menduduki jabatan strategis di naungan Pemerintah Kota Depok yaitu PNS Kasi Kemasyarakatan di Kelurahan Beji diisukan selingkuh.

Diungkapkannya bahwa perselingkuhan oknum pejabat Pegawai Negeri Sipil Kelurahan Beji Depok tersebut mencuat setelah diketahui oleh warga setempat yang tidak disebutkan namanya.

Pasalnya, perbuatan asusila yang beredar ke masyarakat Beji, sudah lebih kurang 1 Minggu lamanya, dan sampai hari ini oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dibiarkan tetap bekerja di Kantor Kelurahan Beji.

Saat awak media konfirmasi ke Makmur, Lurah Beji pada Senin, (23/10/2023) mengatakan, masalah tersebut sudah ditindaklanjuti. “Terkait hal ini, kami sudah tindak lanjuti dan sudah kami ambil langkah langkah, juga berkoordinasi degan pimpinan kami dalam hal ini pak Camat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ditempat terpisah, Camat Beji Hendar ketika dikonfirmasi awak media, hanya baru dengar informasi saja. “Saya hanya dengar informasi saja, terkait hal ini kami harus menemukan bukti yang faktual agar dilaporkan ke BKPSDM,” ujarnya.

Kabar terbaru yang diterima awak media melalui surat dari Dinas BKPSDM Kota Depok bahwa pejabat PNS Kelurahan Beji, Jum’at (01/12/23) yang bernama KS telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Beji Depok. “Iya bang sudah buat surat pengunduran diri jabatan”, ujar salah satu Pejabat Dinas BKPSDM Kota Depok kepada awak media, Senin (04/12/23).

Berikut tertulis surat dari Dinas BKPSDM Kota Depok :

1. Badan Pegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok telah memanggil dan melakukan permintaan keterangan kepada sdri KS tentang peristiwa Susila yang diduga dilakukan oleh bersangkutan.

2. Dari hasil permintaan keterangan dan sesuai prosedur, maka kasus dugaan perbuatan asusila dilimpahkan Inspektorat Kota Depok melalui surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

3. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus.

4. Sdri KS mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Beji Kecamatan Beji, dan saat ini bertugas di Badan Pegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok sebagai pelaksana.(Ri)