Masuki Usia 55 Tahun, Jahya D.A Tampemawa Optimis Bisa Perjuangkan Aspirasi di Parlemen

Jahya D.A. Tampemawa Caleg DPR dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi).

Bekasi, NUSANTARAPOS.CO.ID – Praktisi hukum, Jahya D.A. Tampemawa tepat pada hari ini, Selasa, 5 Desember 2023 memasuki usia 55 tahun. Untuk mensyukuri usianya yang telah masuk diangka 55 tahun, Jahya pun mengajak kerabat, handa taulan maupun pendukungnya untuk makan bersama di Plaza Pondok Gede, Bekasi.

Menyikapi dinamika politik yang sedang berkembang saat ini, Jahya yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) dari PDIP itupun turut menyorotinya terutama terkait calon muda dan tua. Dia menilai dengan usianya yang memasuki 55 tahun, dinilai pas untuk menjadi calon wakil rakyat.

“Di usia 55 tahun saya pikir pas untuk masuk ke negara dalam hal ini tentu sebagai calon anggota legislatif. Mudah-mudahan dengan usia seperti ini dianggap matang untuk bisa berbicara mewakili dan membawa aspirasi rakyat apa yang diinginkan oleh mereka,” kata Jahya kepada wartawan usai merayakan ulang tahunnya di Pondok Gede Mall, Bekasi, Selasa (5/12/2023).

Sebagai caleg dirinya menegaskan tidak memiliki visi-misi, karena Jahya menunggu apa yang ditugaskan kepadanya jika diberikan amanat oleh rakyat. “Jadi bukan mengerjakan apa yang menjadi kehendak saya sendiri, tapi mengerjakan apa yang diinginkan oleh rakyat,” tuturnya.

Pria berdarah Minahasa tersebut juga menjelaskan saat ini persoalan hukum masih menjadi hal yang krusial ditengah masyarakat. Karena, katanya dalam beberapa kali kesempatan ketika dia turun kebawah masih banyak persoalan hukum yang dialami masyarakat, seperti menyangkut ketenagakerjaan.

“Memang Undang-Undang Ketenagakerjaan itu lebih banyak merugikan para pekerja, contoh kalau misalnya ada pekerja yang mau menuntut tentang hak-haknya, menyelesaikannya itu berjenjang. Misalnya, pertama harus dilakukan Bipartit kemudian ke Tripartit kemudian baru ke PHI,” ucap Jahya.

“Ini bukan penyelesaian alternatif tetapi penyelesaian berjenjang, karyawan tidak bisa melakukan Tripartit kalau belum Bipartit. Mereka tidak bisa ke PHI sebelum ke Tripartit, proses-proses ini kan tentunya lama banget baru terselesaikan. Penyelesaian ini harusnya tidak boleh berjenjang, tetapi alternatifnya antara pekerja dan pemberi kerja itu bersepakat, kalau misalnya memang pekerja memilih itu ke PHI boleh langsung tanpa melalui Bipartit,” imbuhnya.

Melihat contoh persoalan diatas, maka dari itu dia kembali menegaskan tidak memiliki visi-misi untuk menjadi calon anggota DPR RI. Tetapi dia ingin bekerja asas permintaan rakyat.

“Contoh lain seperti belakangan banyak guru yang berdemonstrasi menuntut haknya. Ketika ada orang berunjuk rasa karena ketidakpuasan kepada penyelenggara negara. Siapa yang harus menyesuaikan ketidakpuasan ini? Tentu negara. Siapa yang dapat menyuarakan itu ke negara? Adalah wakil-wakil rakyat yang perlu melihat persoalan dibawah, apa yang menjadi jeritan rakyat,” pungkas Jahya.