OPINI  

Hanya Memberi, Tak Harap Kembali

Hanya memberi tak harap kembali

Judul tulisan di atas adalah sepenggal lirik lagu jadul yang menjadi nyanyian populer anak-anak kecil generasi X dan generasi-generasi sebelumnya. Karya cipta Mochtar Embut yang fenomenal, dan berkisah tentang betapa besar serta tak terbatasnya kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Liriknya sederhana, tidak banyak yang perlu dihapal sehingga hampir semua anak usia sekolah bisa menyanyikannya di masa itu. Namun lirik lagu itu terasa begitu membekas, karena dibalik kesederhanaan bahasanya yang mudah dimengerti, tersimpan makna yang mendalam mengenai sosok seorang Ibu.

Beberapa dekade berlalu dan saat ini tampaknya tidak banyak anak-anak generasi terakhir yang bisa menyanyikan lagu tersebut. Kita fahami bahwa lagu merupakan salah satu produk budaya yang jika dinyanyikan terus menerus dapat mewarnai sikap perilaku seorang anak. Mereka yang saat ini masih kanak-kanak, maka seiiring waktu akhirnya akan menjadi orang tua yang kemungkinan menerapkan perilaku yang diserap sejak usia mudanya. Semoga saja dengan agak jarangnya diperdengarkan lirik lagu yang menggambarkan luhurnya kasih sayang ibu tersebut, tidak berkorelasi negatif dengan munculnya berita-berita terkait penganiayaan orang tua ke anak yang sebagian justru ada yang dilakukan oleh sosok seorang ibu.

Apakah kejadiaan yang muncul di berita tersebut menjadi fenomena umum yang ada di masyarakat? menjawab soalan tersebut tentunya para ahli pemerhati keluarga dan anak yang pantas menjawabnya. Penulis sendiri percaya bahwa Sang Maha Pencipta telah menganugerahi wanita dengan sikap kelembutan, naluri untuk melindungi dan jiwa kasih sayang kepada anak-anak, apalagi terhadap darah dagingnya sendiri. Peran wanita sebagai seorang istri dan ibu sangat sentral dalam sebuah keluarga. Ketika sebuah negara yang kuat dan besar harus diawali dari kokohnya peran keluarga-keluarga pembentuknya, maka tidak bisa disangkal bahwa sosok seorang Ibu menjadi pusat dari keberhasilan dan kemajuan bangsa dan negara tersebut.

Peran ibu zaman “now” semakin melebar ke banyak peran. Aktifitas pemenuhan ekonomi keluarga bergeser sedikit demi sedikit dari peran tradisional seorang ayah menjadi peran bersama yang akhirnya juga dikerjakan sang Ibu. Secara lebih luas. ini berarti juga bahwa majunya perekenomian negara kita juga akan dipengaruhi peran besar para ibu. Pengelolaan keuangan negara pun dengan sendirinya akan terdampak oleh fenomena tersebut. Khususnya dalam hal perpajakan, maka perhatian terhadap peran ibu sebagai pelaku ekonomi maupun Wajib Pajak perlu lebih ditingkatkan. Program-program edukasi dan literasi sebagai upaya peningkatan kesadaran dalam hal pembayaran pajak bisa lebih diarahkan ke peran perempuan alias para Ibu Indonesia.

Ada beberapa kelebihan ketika para ibu mendapatkan edukasi dan pengetahuan (literasi) yang tepat terkait masalah perpajakan. Yang pertama adalah secara alamiah ibu terlahir sebagai pendidik di keluarganya. Seorang ibu yang memiliki pemahaman yang benar tentang peran penting penerimaan negara, akan memindahkan pengetahuannya ke anak maupun suaminya. Sehingga pada akhirnya ada pencerahan dan kesadaran kolektif tentang peran penting pajak di keluarga tersebut. Selain dari pada itu, disebagian besar keluarga para ibu bertindak sebagai manajer keuangan. Peran tersebut akan sangat mempengaruhi keputusannya, untuk secara sadar menyisihkan anggaran keluarganya, demi pemenuhan kewajiban kepada negara (Pajak). Akhirnya yang tak kalah penting adalah peran-peran kemasyarakatan para ibu di komunitas-komunitasnya, seperti kumpulan ibu-ibu PKK, Pengajian, persekutuan doa, kelompok senam dan bahkan berbagai jenis arisan. Posisi para ibu di komunitas tadi akan menghadirkan pemahaman bersama, betapa pentingnya bergotong-royong melalui pembayaran pajak demi mendukung negara, agar Ibu Pertiwi ini semakin maju dan disegani negara-negara lain di dunia.

Oh ya….kembali ke tajuk awal tulisan ini, bahwa sikap seorang ibu yang selalu memberi dan tak harap kembali, sangat klop dengan sikap seorang Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya ke Negara. Sebagai mana dikatakan Prof.Dr. Rochmat Soemitro, SH bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Seorang ibu akan memiliki jiwa ikhlas dalam memberi dan memenuhi kewajibannya tanpa berharap imbalan apapun baik kepada keluarga maupun negara.

Di ujung tulisan ini, kami ucapkan selamat Hari Ibu tahun 2023, seraya terus berharap agar peran para Ibu memajukan bangsa dan negara Indonesia melalui penerimaan pajak semakin hari semakin besar dan berkelanjutan demi masa depan putra-putri penerus bangsa Indonesia yang kita cintai bersama.

Tommy Wiryawan
Pegawai KPP Pratama Tuban