JOMBANG.NUSANTARAPOS, – Beredar vidio oknum Perangkat Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang saat mempromosikan anak Kadesnya yang akan maju dalam Pencalonan DPRD. Didalam vidio durasi pendek itu, tampak oknum perangkat desa bernama Bayu duduk berdampingan dengan anak Kepala Desa (Kades) Tugusumberjo As’ad, yang mana anak Kades tersebut adalah Caleg dari Partai PPP Dapil I Kabupaten Jombang.
Kades Tugusumberjo As’ad, saat dikonfirmasi tim media tak menampik bahwa Bayu adalah salah satu perangkat Desanya, dan Muhamad Andis Naufal juga memang anak kandungnya yang saat ini maju Pencalonan DPRD Kabupaten Jombang Dapil I Melalui Partai PPP. “Iya benar mas itu memang perangkat desa saya, dan anak saya benar mau mencalonkan Caleg dari Partai PPP. Namun saya tidak memerintahkan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan anak saya,” ujarnya.
Undang-undang yang mengatur terkait netralitas Kepala Desa beserta perangkatnya tercantum didalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. “Pasal itu menyebut, dalam pelaksanaan tim kampanye dalam kampanye peserta pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan termasuk BPD,” terang Lutfi Utomo S.sos Ketua LSM Kompak Cabang Jombang pada Sabtu, 13/01/24.
Lutfi menegaskan, sanksi menanti kalau memang terbukti Kades dan Perangkat desa terlibat kampanye. “Apalagi kan di vidio itu jelas yang jadi Caleg anak dari Kepala Desa, jadi memperkuat dugaan Kadesnya jelas ikut cawe-cawe membantu kampanye anaknya. Sanksi tegas menanti, yakni Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta, dalam hal ini masyarakat mengharapkan ketegasan dari Bawaslu untuk menindak agar memberi efek jera, serta dibutuhkan transparansi dalam proses penindakannya, agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari ,” tegasnya. (udn)