HUKUM  

Temukan Dugaan Korupsi di Disperindag Sumsel, LSM KPKN Datangi Kejagung dan Mabes Polri

Ketua DPD KPKN Sumsel Dodo Arman sedang membacakan aduan terkait dugaan korupsi di Disperindag Sumatera Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Datang dari seberang pulau dengan penuh semangat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk menunjuk bukti dugaan korupsi dan penggelapan anggaran pada Dinas perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kedatangan LSM anti korupsi itu cukup membuat repot petugas yang ada di Kejagung dan Mabes Polri tersebut. Dalam aksinya di Kejagung, Ketua DPD KPKN Sumsel Dodo Arman mengirimkan laporan aduan dengan nomor LP-06.02KPKN-SUMSEL.2024 dan LP-01.02KPKN-SUMSEL.2024 ke Kejagung RI.

Ditegaskan Dodo, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kadis perdagangan Provinsi Sumsel namun tidak ada tanggapan.

Dodo Arman menjelaskan bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021, setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang/jasa hanya 10 item kegiatan penyedia,dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE.

“Pada tahun 2022 kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya ada 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP. Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE,” terang Dodo

Dari situ lanjut Dodo, terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data pada LKPJ, SiRUP dan LPSE.

Dodo Arman kembali mengungkapkan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.

“Kami menduga kuat telah tejadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel,” ujar Dodo.

“Terkait dugaan itu, Kami meminta kepada KEJAGUNG RI agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik KEJAGUNG RI dan demi memastikan keadilan di negeri ini ” harap Dodo.