Perjadin DPRD Trenggalek Sudah Terapkan Pola Lumpsum

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mulai diterapkan di daerah.

Termasuk di Kabupaten Trenggalek. Dimana DPRD Trenggalek sudah menerapkan Perpres secara utuh, menyusul keluarnya Peraturan Bupati yang menjadi dasar penerapan pola lumpsum (pembayaran sekaligus) pada perjalanan dinas anggota dewan.

Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek mengatakan perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 11 September lalu.

Menggantikan Perpres 33/2020 yang mengatur biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat di dalam atau di luar kantor, dan pengadaan kendaraan dinas.

“Perjadin (Perjalanan Dinas) pimpinan maupun anggota dewan berlaku lumpsum dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel,” ungkap Agus, Selasa (12/3/2024).

Dijelaskannya, lumpsum dengan atcost perbedaannya ada pada anggaran yang dikeluarkan sama, termasuk uang harian hotel dan transport tidak jauh berbeda.

Cuman untuk atcost semua harus menginap di hotel yang sama, namun ketika lumpsum tidak harus menginap di hotel tertentu, hanya sesuai anggaran.

“Hanya berbeda cara penerimaan anggaran untuk perjadinnya, selain itu juga pada tempat menginap,” ungkapnya.

Agus juga menerangkan sistem ini untuk sisi para anggota DPRD memang menguntungkan, karena ada tambahan penghasilan. Mengingat ada fasilitasi dan ada efisiensi dari penginapan dan transport yang menjadi hak anggota.

Lebih mudah lagi untuk pertanggungjawaban sesuai realtime dan google map serta timer hadir di tempat acara. Secara hukum Daerah sudah menindaklanjuti Perpres 53 dan sudah mengeluarkan perbupnya.

“Pelaksanaan ini sesuai instruksi pusat, dan Trenggalek telah menerapkannya,” tutur Agus. (ADV)