TRENGGALEK, NUSANTARAPOS. – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2023 kembali dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Selasa (16/4/2024).
Dalam pembahasan kali ini, Pansus fokus pada piutang pemerintah daerah yang selama ini gagal bayar atau belum dibayar.
“Ini rapat kedua pansus LKPJ, terdapat beberapa pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2023,” kata Sukarodin.
Disampaikan Sukarodin, untuk pembahasannya lebih pada fokus masalah piutang. Setiap tahun, jumlah piutang meningkat, namun penagihannya tidak sebanding. Diperkirakan, ada beberapa piutang yang tidak dapat dilunasi.
Maka pansus meminta upaya klasifikasi untuk menghapus piutang yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan, seperti piutang dari orang yang telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak dapat menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Tahapan penghapusan piutang akan dilalui dengan cermat untuk menghindari masalah di masa depan,” imbuhnya.
Sukarodin juga menerangkan bahwa piutang tersebut sebelumnya merupakan modal penyertaan, terutama untuk usaha mikro, yang semuanya didukung dengan jaminan.
Sukarodin juga menekankan bahwa rekomendasi yang diusulkan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana pihaknya ingin rekomendasi LKPJ tahun 2023 ini seimbang.
“Kami meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang targetnya tidak tercapai untuk melakukan introspeksi diri,” tutur Sukarodin. (ADV)